Gerindra Tetapkan Sardekut Jadi Wakil Ketua DPRD Maluku

AMBON, SPEKTRUM – Melkias Sardekut anggota DPRD Maluku dari Partai Gerindra ditetapkan DPP Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku. Dengan penetapan Sardekut sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku, maka unsur pimpinan di lembaga legislatif itu telah lengkap.

“Kami telah berkoordinasi dengan Pemda Maluku khususnya Biro Pemerintahan agar surat penguaulan pelantikan dan pengambilan aumpah pimpinan DPRD Maluku telah dibawa ke jakarta. Karena aturan menugasan, pengusulan calon pimpinan DPRD dilakukan melalui Gubernur Maluku. Kami telah sampaikan ke Gubernur melalui Biro Pemerintahan dan surat ini telah ditandatangani dan telah dibawa ke Jakarta pada Selasa, (08/10/2019),” kata Ketua Sementara DPRD Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan, Kamis, (10/10/2019) di ruang kerjanya.

Saat ini tambahnya, surat pengusulan tersebut telah diproses di Jakarta. Dan dirinya berharap, dalam waktu dekat telah diselesaikan atau dikeluarkan dan dalam waktu dekat sudah ada keputusan Kemendagri.

“Paling lambat minggu depan atau awal minggu berikutnya kita sudah bisa lakukan pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan DPRD Maluku yang baru. Sekarang kita telah minta ke Pemda Maluku melalui Biro Pemerintahan untuk berkoordinasi lebih intensif dengan Dirjen Otda dan kita berharap SK pimpinan DPRD Maluku dipercepat,” tegasnya.

Menurut Wattimury, banyak masalah yang harus diselesaikan melalui alat kelengkapan dewan. Sebab, saat ini DPRD Maluku hanya bisa berkoordinasi dengan fraksi.


“Bahkan untuk kebutuhan kondisi saat ini, kami bentuk tim pengungsi telah dijalani dan telah dilaksanakan bahkan telah ada laporan yang sangat bagus,” kata Wattimury.


Juga untuk membicarakan aspirasi mahasiswa juga dibentuk tim untuk membicarakan dan telah ada pokok pikiran seperti yang dikemukakan tadi. Dengan demikian walaupun belum ada alat kelengkapan dewan pihaknya telah bekerja secara optimal dalam kekurangan dan kelemahan. Dewan juga telah lakukan rapat dengan pimpinan fraksi untuk membicarakan alat kelengkapan dewan.


“Karena hanya satu yang tersisa yakni pimpinan definitif saja dan setelah itu kita bentuk alat kelengkapan dewan,” jelasnya.

Ditambahkan, pihaknya telah sepakat bersama pimpinan fraksi, supaya format alat kelengkapan dewan dibicarakan sehingga SK Pimpinan DPRD Maluku diterima, diambil sumpah dan langsung dibentuk alat kelengkapan dewan.

“Telah ada kesepakatan, kita bentuk 4 komisi yaitu Komisi I beranggotakan 10 orang, Komisi II beranggotakan 10 orang, Komisi III jumlahnya 11 orang dan Komisi IV beranggotakan 11 orang,” katanya. (S-16)