Kasus dugaan Tipikor pengadaan empat unit Speedboat milik Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) akan digelar di Mabes Polri. Setelah itu penetapan tersangka menyusul. Saat ini pihak Ditreskrimsus Polda Maluku masih menunggu hasil gelar perkara dari Mabes Polri di Jakarta.
AMBON, SPEKTRUM – Agenda yang sudah dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku, untuk gelar perkara perkara Tipikor proyek pengadaan empat unit speedboat milik Dishub-Infokom Kabupaten MBD tahun 2015 senilai Rp.1,5 miliar.
Hal ini disampaikan, Direktur Reserse kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso kepada Spektrum melalui selulernya, akahir pekan kemarin. Menurutnya, tim penyidik dalam perkara tersebut sementara melengkapi hasil rangkaian penyidikan, guna kepentingan gelar perkara nanti. “Jalan. Ini kasus akan kita gelar di Mabes nanti,” kata Eko.
Mantan Kabag Ops Polres Pulau Ambon dan Pp-Lease yang telah beralih tipe menjadi Polresta itu menjelaskan, penyidikan kasus speedboat yang ikut melibatkan Odie Orno, adik kandung Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno terbilang lambat. Akibat dari kekurangan beberapa bukti yang menjadi kepentingan penyidik dalam menduduki perbuatan korupsi dalam kasus tersebut.
“Ya, lambat itu karena ada kekurangan barang bukti. Jadi ini, kita gelar di Mabes,” singkat dia mengulang kalimatnya.
Secara terpisah, Tokoh MBD, Fredy Mozes Ulemlem mengaku akan menempuh proses pelaporan hingga ke Mabes, apabila kasus ini belum juga dituntaskan oleh Polda Maluku.
“Saya berencana dalam waktu dekat ini akan melapor ke Mabes terkait kinerja Polda Maluku yang lambat dalam menangani kasus ini (speedboat),” tegas dia.
Ia menerangkan, kasus speedboat ini sudah dalam ranah penyidikan. Sayangnya, penyidik lambat dalam menuntaskan kasus tersebut, hingga pada penetapan tersangka. “Jadi itu sikap kami,” singkat dia, yang juga merupakan salah satu pelapor dalam kasus tersebut.
Sekedar tahu, dugaan korupsi pengadaan empat buah speedboat di Dishub Kabupaten MBD terkuak setelah BPK melakukan audit terhadap pembelian empat unit speedboat yang dialokasikan dari APBD Kabupaten MBD 2015 Rp.1 miliar lebih.
Diduga terjadi manipulasi anggaran, lantaran empat buah speedboat itu belum juga dikirim ke Tiakur, ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan. Padahal dana pembuatan empat buah speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen, sejak pertengahan 2016 lalu.
Ketika BPK melakukan pengecekan mantan Kepala Dishub MBD, Odie Orno memerintahkan mengirimkan dua buah speedboat. Anehnya, dua buah dari empat speedboat yang dikirim dalam keadaan rusak. Saat ini empat buah speedboat mengalami kerusakan di pantai Tiakur. (S-07)