AMBON, SPEKTRUM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penyidikan kasus korupsi pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Kabupaten Buru tahun 2010, merugikan negara puluhan juta rupiah.
AMBON, SPEKTRUM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Maluku saat melakukan penyidikan kasus korupsi pengadaan komputer Dinas Pendidikan Kabupaten Buru tahun 2010, merugikan negara puluhan juta rupiah.
Dalam amar putusan, kasus yang menjerat dua terpidana Ahmad Padang dan Ahmad Mukaddar dalam dakwaan, keduanya tidak merugikan uang negara. Sementara fakta persidangan yang didengar di Pengadilan Tipikor Ambon beberapa waktu lalu, oleh jaksa belum mengeksekusi putusan majelis hakim.
Hasan Umasugi menyatakan bersedia mengembalikan uang negera sebesar Rp.875.000.000. Namun, sampai sekarang belum direalisasikan. Bahkan yang bersangkutan dengan Muhamad Bahmid, Andi Abas dan Husen Mapoa sebagai tersangka, hingga kini masih menikmati udara bebas.
Penyelidikan kasus korupsi anggaran puluhan juta oleh penegak hukum, harus membuahkan hasil dengan mengembalikan uang yang di korupsi ke kas negara. Namun pihak kejaksaan di Maluku dinilai yang merugikan uang negara puluhan juta rupiah dalam penanganan kasus korupsi.
Contohnya perkara korupsi pengadaan komputer 2010 Dinas Pendidikan Kabupaten Buru dengan menyeret dua terpidana Achmad Padang dan Ahmad Mukaddar. Putusan perkara Nomor: 07/PID-SUS/TPK/2017/PT.Amb bahwa perkara Aquo terdakwa Ahmad Mukaddar tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara yang telah ditetapkan.
Semua kerugian negara menjadi tanggung jawab penyidik JPU untuk menetapkan terdakwa lain dibebankan dan membayar kerugian negara. Sementara dalam fakta persidangan, terdakwa Ahmad Mukaddar di Pengadilan Tipikor Ambon, saksi Hasan Umasugi selaku Direktur CV.Fajar Indah mengakui dihadapkan majelis.
Sehingga fakta hukum pengakuan tersebut, maka JPU mestinya sudah menahan Hasan Umasugi, Muhamad Bahmid, Andi Abas dan Husen Mapoa sebagai tersangka.
Sementata itu fakta lain dalam persidangan, Hasan Umasugi telah menyerahkan uang Rp.30 juta kepada penyidik Dirreskrimsus Polda Maluku.
Tender proyek pengadaan alat laboratorium Bahasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru dibiayai APBD tahun 2010 diperuntukan bagi sejumlah SD dan SMP, dan itu dimenangkan CV.Fajar Indah dengan direkturnya Hazan Umasugi. Kemudian Hazan Umasugi mensubkan proyek ini ke Direktur CV.Kema Yama, Helmi Bamatra.
Namun Bamatra tak mengerjakannya. Ia mensubkan lagi proyek itu kepada Andi Abas, yang merupakan kerabat mereka. Alhasil proyek tersebut tak beres.
Abas diketahui mencairkan 50 persen dana proyek, dan menggunakannya untuk membeli alat-alat lab berupa komputer di Surabaya. Setelah dibeli, ternyata tak dibagikan ke sekolah-sekolah sasaran, tetapi ditimbun di rumah seseorang bernama Zedek Titawael. Zedek saat ini menjadi anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan.
Untuk mencairkan dana proyek 50 persen sisa, Abas menyerahkan satu unit komputer ke salah satu SMP, dan dijadikan dokumentasi. Bukti dokumentasi ini kemudian dimanipulasi dalam laporan, seolah-seolah seluruh SD dan SMP telah menerima barang tersebut.
Abas juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Namun, ia telah melarikan diri. Akibat perbuatan para terdakwa negara dirugikan Rp.875.178.683.
Menyikapi kasus tersebut, Pemerhati Sosial Ch Ngingi menilai, proses hukum sebenarnya baik adanya. Namun, harus sejalan dengan niat dan prilaku para penegak hukum sendiri. Agar, hukum sebagai panglima, benar-benar menjadi tegaknya supremasi hukum sebenarnya.
“Hukum memang adalah panglimanya. Jika ada yang melanggar hukum, otomatis diproses sesuai prosedur hukumnya. Rekait dengan kasus pengadaan komputer di Buru ini, pengak hukum yakni JPU harus menjalankan putusan hakim di pengadilan. Bukannya membiarkan,” tandasnya, saat dihubungi, Minggu, (15/12/2019).
Dia menambahkan, bisa saja jaksa yang memboros uang negara. Karena kasusnya belum ditindaklanjuti. “Bisa saja dibilang pemborosan anggaran negara. Kalau itu tidak dilakukan sesuai tuntutan keputusan hukumnya,” timpalnya.
Terpisah, Praktisi Hukum, Marnex F. Salmon kepada wartawan meminta JPU untuk bertindak sesuai dengan keputusan majelis hakim. Karena itu merupakan keharusan hukum yang patut ditindaklanjuti.
“Harus menindaklanjuti keputusan majelis hakim terhadap amanat yang diputusakan. Itu ada tanggung jawab hukumnya,” kata imbuhnya sembari meminta jaksa menjalankanputusan mejelis hakim. (S-05)