AMBON, SPEKTRUM – Tersangka kasus dugaan pembobolan BNI 46 Cabang Ambon, Faradiba Yusuf “FY” mengajukan penangguhan penahanan. Alasan mengajukan penangguhan penahanan karena kondisi kesehatannya terganggu atau sakit. Namun, alasan pembobol dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon itu, dibantah oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat.
Ohoirat menegaskan, dirinya telah menghubungi DirTahti untuk mengkonfirmasi pengakuan FY tersebut. “Dir Tahti menjelaskan jika Faradiba Yusuf dalam kondisi sehal wal’afiat,” kata Kombes Pol. Moamad Roem Ohoirat, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa, (19/11/2019).
Saat ini, tambah Roem penyidik di Direskrimsus Polda Maluku terus lakukan penyidikan. “Kami minta maaf, karena tidak semua teknik yang dilakukan bisa diungkapkan ke media. Pada prinsipnya perkara ini telah menjadi atensi Kapolda Maluku maupun tingkat pusat, sehingga kasusnya akan dibuka secara terang benderang,” katanya.
Menyangkut dengan aset Faradiba berupa mobil Alphard yang dikirim ke Surabaya, saat ini dalam perjalanan ke Ambon. “Namun kapan tibanya kapal tersebut belum diketahui,” timpalnya.
Sedangkan aset Faradiba jenis lain yang lebih mengetahui hal tersebut adalah penyidik. Karena menyangkut aset ataupun barang bukti yang berhubungan dengan perkara ini, sudah banyak disita penyidik.
Menyinggung soal pelibatan PPATK untuk mengungkap perkara pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon ini, Roem mengaku, pasti ada kerjasama penyidik dengan PPATK.
“Kasus sebesar ini sudah pasti kita gandeng PPATK. Walaupun saya belum konfirmasi dengan teman-teman di Ditreskrimsus,” imbuhnya.
Proses penyidikan amsih terus bergulir. Soal ada penambahan tersangka dalam perkara dugaan tipikor dan tindak pinda apencucian uang ini, masih berpeluang. “Bisa bertambah, tunggu saja,” kata Kabid Humas Polda Maluku ini.
Diketahui, pihak Ditreskrimsus telah menetapkan enam orang tersangka. masing-masing Faradiba Yusuf, Wakil Pemimpin BNI Cabang Ambon Bidang Pemasaran, Soraya Pellu (Bendahara Pribadi Faradhibah). Kepala Kantor Cabang Pembantu BNI Kota Tual, Cris Lumalewang.
KCP BNI Dobo, Josep Maitimu, KCP BNI Masohi, Marice Muskitta, dan KCP BNI Mardika, Callu. Khusus lima tersangka, mereka dijerat dengan pasal turut serta membantu tindakan kejahatan (pelanggaran hukum), bersama Faradiba Yusuf.
Sementara itu, untuk Daniel Nirahua dan Bendaharanya, dalam perkara ini status mereka masih sebatas saksi. Dia terseret dalam kasus ini, diduga ada 9 buku rekening dibuka oleh Faradiba dengan menggunakan nama Dani Nirahua.
Rekening itu diduga dibuka FY untuk menampung uang nasabah yang dibobol di BNI 46 Ambon. Soal ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pun terus mendalaminya. (S-01)