AMBON, SPEKTRUM – Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Provinsi Maluku pastikan akan mengawal kasus pelecehan seks yang dilakukan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku, David Katayane.
Ketua FPPI Maluku, Costavina Litamahuputtykepada Spektrum, Minggu (23/07/2023) menegaskan pihaknya akan mengawal kasus pelecehan seks yang dilakukan Katayane.
“Kami mempresure Polda Maluku agar mengusut tuntas kasus ini, agar ada efek jera bagi pimpinan bukan hanya ASN namun juga pihak swasta yang mempekerjakan tenaga kerja perempuan. Bawahan mestinya dihargai dan dihormati, bukan seenaknya saja lakukan sesuatu yang memalukan,” katanya tegas.
Bukan hanya mengusut kasus tersebut namun hasilnya harus diumumkan ke media untuk dipublikasi.
“Ini bentuk pertanggungjawaban moral pihak kepolisian terhadap kaum perempuan,” kata Litamahuputty.
Litamahuputty berharap kasus ini bisa berakhir di pengadilan dan pelakunya bisa dikenakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kami berharap, kasus ini bisa dilimpahkan ke meja hijau, agar pelaku bisa dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Sebab, pelaku bukan baru pertama kali lakukan pelecehan seks namun telah berulang kali,” katanya lagi.
Senada dengan Ketua FPPI Maluku, Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Maluku, Frida Rayman juga meminta semua pihak untuk mengawal kasus ini bersama-sama.
“Kasus ini harus berakhir di pengadilan dan pelaku dihukum sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukan,” kata reporter senior TVRI Maluku ini.
Menurutnya, jika kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan maka tidak akan menimbulkan efek jerah.
“Kita lihat saja, saat pelecehan seks yang dilakukan pelaku saat masih menjabat Kasatpol PP Provinsi Maluku terhadap anak buahnya. Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dibawa ke rana hukum. Akibatnya, pelecehan seks kembali dilakukan pelaku,” kata Rayman.
Untuk untuk selaku jurnalis perempuan, Rayman berjanji akan tetap mengawal kasus ini dan meminta aparat keolisian untuk serius menanganinya.
Bahkan, Rayman mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak berbelit-belit dalam pengusutannya.
“Jangan sampai ada istilah kekurangan bukti, karena kasus pelecehan ini terjadi di ruang kerja kepala dinas dan tidak ada orang lain selaku pelaku dan korban,” katanya tegas. (*)