SOROT  

Fatlolon Sebut Bito Temmar Warisi Hutang

AMBON, SPEKTRUM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), mengklaim ada warisan hutang senilai Rp97. 856.828.000 dari Pemda Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) periode 2007-2016, era Bitzael Silvester Temmar alias Bito Temmar.

Hutang tersebut merupakan hutang pihak ketiga yang tidak terbayangkan di masa kepemimpinan B.S Temmar. Hutang tersebut telah diklasifikasikan. Misalnya hutang yang disebabkan putusan pengadilan tetap serta hutang yang terjadi melalui mediasi atau kesepakatan.

“Untuk mewujudkan itikad baik sejak dilantik jadi Bupati KKT, kami telah lakukan inventarisasi,” kata Bupati KKT, Petrus Fatlolon kepada wartawan di Ambon, Sabtu, (14/03/2020).

Menurut Fatlolon, setelah diinventarisasi pihaknya meminta legal opini dari Kejaksaan Negeri Saumlaki, juga pendapat dan petunjuk BPK RI Perwakilan Maluku serta meminta pertimbangan hukum KPK.

“Saya menyurat ke pimpinan KPK RI dan dijawab pimpinan KPK RI. Kami juga meminta petunjuk dari Direktur Bina Adminstrasi Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Proses-proses ini masih berjalan dan diharapkan jangan ada pihak yang memaksa untuk percepatan atau pembayaran diluar mekanisme. Karena ini uang rakyat, Rp 1 pun digunakan harus dipertanggungjawabkan dan saya tidak mau uang rakyat keluar tanpa melalui mekanisme karena bisa menimbulkan persoalan hukum baru,” katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta semua pihak tidak terburu-buru keluarkan statemen utang pihak ketiga yang ada di Kabupaten MTB waktu itu, sebelum saya menjabat.

“Tetapi mestinya Pemda menjelaskan secara detail mengapa terjadinya hutang dan tidak terbayarkan. Menyangkut keuangan harus ekstra hati-hati. Ikhtiar itu penting, agar jangan sampai masuk rana hukum di kemudian hari,” ingatnya. (S-16)