SOROT  

Fatlolon Nekat Temui DPR-RI

AMBON, SPEKTRUM – Pertemuan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang dipimpin Bupati, Petrus Fatlolon bersama DPRD dengan Komisi VII DPR RI Rabu, (24/03/2021) merupakan Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Ketua Komisi VII dan dilanjutkan Wakil Ketua Komisi, Bambang Wuryanto.
Dalam rapat tersebut Komisi VII DPR RI menerima aspirasi masyarakat yang disampaikan Bupati dan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap dua point penting.
Dua point itu, yaitu usulan penetapan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai Daerah Penghasil Wilayah Kerja (WK) Masela, dan yang kedua permintaan pembagian porsi PI 10 persen WK Masela yang berkeadilan bagi Tanimbar, Maluku dan Kabupaten/Kota lainnya di Maluku.
Demikian dijelaskan Kepala Bagian Humas Setda KKT, Blendy Souhoka kepada Spektrum melalui sambungan ponselnya, pekan lalu.
Menurutnya, hasil rapat tertuang dalam notulen rapat dimana disebutkan, Komisi VII DPR RI menerima aspirasi tersebut dan segera menindaklanjuti dalam Rapat Komisi atau Rapat Dengar Pendapat dengan mitra terkait.
“Jadi bukan hanya PI saja yang disepakati untuk ditindaklanjuti, tapi penetapan Tanimbar sebagai Daerah Penghasil WK Masela juga akan diperjuangkan oleh Komisi VII DPR RI. Kalau ditetapkan sebagai Daerah Penghasil maka Tanimbar juga akan memperoleh Dana Bagi Hasil Migas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Informasi yang beredar jika Komisi VII DPR RI menyetujui KKT sebagai Daerah Penghasil WK Blok Masela serta pembagian porsi lebih (5,6 persen) dari PI 10 persen yang diperoleh Provinsi Maluku, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury membantahnya.
Kepada wartawan di Ambon, Jumat (26/3/2021) di ruang kerjanya, Wattimury menjelaskan, pihaknya hanya melaksanakan aturan yang berkaitan dengan PI 10 persen.
“Kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Maluku, Biro Hukum dan Direktur Maluku Energi Abadi (MEA), untuk mendalami keputusan rapat Komisi VII DPR RI,” katanya.
Dikatakan, jika diikuti isi keputusan itu, maka tidak ada yang istimewa karena dalam surat yang diterimanya, menjelaskan Komisi VII menerima aspirasi KKT untuk ditetapkan sebagai daerah penghasil, dan persiapkan KKT sebagai daerah terdampak.
“Jadi pertemuan itu belum ada penetapan bahwa KKT sebagai daerah penghasil, karena aspirasi mereka diterima untuk dibahas dengan kementerian terkait,” jelas Wattimury.
Terkait dengan informasi ayng beredar bahwa, PI 10 persen diambil alih Pemerintah Pusat dan akan dibagikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan 11 kabupaten/kota lainnya.
“Ini keliru, kalaupun ini terjadi silahkan saja Pemerintah Pusat bagi karena memang itu kewenangan dari Pemerintah Pusat,” ucap Wattimury.
Namun tambahnya, hal itu harus ditetapkan dengan aturan sebab pada Permen ESDM Nomor: 37 Tahun 2016 disebutkan jika provinsi memperoleh 50 persen.
“Yang penting sekarang bagaimana kita menjadikan aturan sebagai landasan dalam mengambil sebuah kebijakan, karena sekali kita tidak berpegang pada aturan maka itu akan sangat merugikan kita. Jadi kalau Pemkab KKT mau berjuang terus untuk mendapatkan PI 6,5 persen itu hak mereka dan kita tidak boleh melarang mereka,” ucapnya.
Dikatakan, Gubernur Maluku, Murad Ismail sudah mengatakan kalau Pemerintah Pusat mau merubah Permen Nomor: 37 tahun 2016, silahkan saja.
“Tetapi apakah merubah aturan itu gampang? Kalau itu dirubah berarti untuk seluruh Indonesia bukan untuk Maluku saja aturan itu dirubah, apa tidak kacau Negara ini,” tanya Wattimury.
Sampai saat ini berbagai tahapan tetap dilaksanakan Pemprov Maluku melalui PT. Maluku Energi Abadi, dan tetap menghargai proses Pemkab KKT di Jakarta untuk merubah aturan itu kewenangan Pemerintah Pusat dan tidak ada kaitan dengan Pemprov Maluku.
“Kalau pun terjadi perubahan akan kita diskusikan lagi dan apakah kita memulai dari nol atau seperti apa? Ini yang kita jaga jangan sampai masyarakat dirugikan,” ujar Wattimury. (HS-16)