AMBON, SPEKTRUM – Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Utama Ambon harus menerima nasib. Mereka dituntut Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dengan hukuman bervariasi, dalam kasus yang terbukti secara hukum itu.
Mereka adalah, Faradiba Yusuf selaku Wakil Pimpinan Pemasaran Bisnis BNI Cabang Utama Ambon, Marce Muskitta alias Ace, selaku Pemimpin Kantor Cabang Pembantu (KCP) Masohi, Krestianus Rumahlewang alias Kres di KCP Tual, Joseph Resley Maitimu alias Ocep di KCP Aru, Andi Yahrizal Yahya alias Calu selaku Pimpinan Kas BNI Pasar Mardika dan Soraya Pelu alias Ola alias Ibu Aya.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat 24 Juli 2020 secara videoconfens bersama para terdakwa yang berada di Rutan Kelas II.A Ambon, Maluku, Penuntut Umum Kejati Maluku yang dipimpin, Youchen Ahmadaly menuntut Faradiba Yusuf dan Soraya Pelu masing-masing 20 tahun penjara.
Tuntutan, dibacakan langsung di depan Majelis Hakim yang dipimpin, Pasti Tarigan selaku Hakim Ketua didampingi dua anggotannya. Keduanya, bersama empat terdakwa lainnya terlihat diam saat mendengar amar tuntutan Jaksa. Soraya Pelu yang duduk berdampingan dengan Farah (Faradiba Yusuf) tiba-tiba pingsan, dan langsung diangkat petugas Rutan yang berada di lokasi sekitar.
Terdakwa Farah, dituntunt dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp.1 miliar, subsider 6 (enam) bulan penjara, dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp.49 miliar. Apabila, dalam waktu 1 bulan uang pengganti tidak dikembalikan, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Sedangkan, anak asuhnya, Soraya Pelu juga ikut dituntut 20 tahun penjara, plus denda sebesar Rp.1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Sementara keempat terdakwa lainnya, Marce Muskitta alias Ace dituntut 11 tahun penjara, denda Rp.500 juta, subsider 3 bulan. Ace juga dibebankan uang pengganti, Rp.75 juta, subsider 5,6 (lima tahun enam bulan) penjara. Krestianus Rumahlewang alias Kres dituntut 13 tahun, denda Rp.500 juta, subsider 3 (tiga) bulan. KCP BNI Tual itu tidak dibebankan membayar uang pengganti, lantaran telah mengembalikan uang senilai Rp.50 juta kepada Jaksa.
Joseph Resley Maitimu alias Ocep, KCP BNI Aru dituntut 15 tahun penjara. Denda Rp.500 juta, subsider 3 bulan penjara, serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp.100 juta, subsider (7,6) (tujuh tahun enam bulan) penjara, dan terkakhir Andi Yahrizal Yahya alias Calu selaku Pimpinan Kas BNI Pasar Mardika dituntut 15 tahun penjara, denda Rp.500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut Jaksa, perbuatan keenam terdakwa merupakan perbuatan berlanjut, melakulan transaksi non fisik di BNI Cabang Utama Ambon, mengakibatkan kerugian pada Bank Pemerintah itu sebesar Rp.58,9 miliar.
“Menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor: 31 tahun 1999 sebagaiman ditambah dengan pasal UU Nomor: 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat (1) KHUPidana dan TPPU pasal 3 UU Nomor: 8 tahun 2010 juncto pasal 55 ke-KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” tegas tim Penuntut Umum, sembari meminta, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman sebagimana diuraikan dalam amar tuntutan ini, dan keenam terdakwa diperintahkan untuk tetap dalam tahanan.
Dalam tuntutan itu, Jaksa mengatakan, dalam proses sidang perkara tersebut, perbuatan keenam terdakwa telah terbukti sebagaimana diutarakan para saksi yang bersuaian, dan bukti surat lainnya serta keterangan para alih.
Menurut Jaksa, dari keenam terdakwa, hanya Farah yang tidak mengakui perbuatannya. Keteranggannya selalu berbelit-belit, dan tentunya sebagai Wakil Pimpinan KCU BNI Ambon, Farah tidak mendukung kerja Bank dalam menaiki oprasional bisnis Bank, dan tentunya perbuayan Farah menciderai kerak BNI, sebagai Bank Pemerintah.
Farah sendiri merupakan aktor utama dalam kasus tersebut. Program Casback dan Bisnis Cengkih ilegalnnya, itulah dipakai untuk meraup keuntungan dari para nasabah yang mendeposite uang di BNI Ambon.
Farah diangkat sebegai karyawan BNI Ambon sehak 2004. Di tahun 2018, Farah dipercayakan sebagai Wakil Pimpinan BNI Ambon Bagian Pemasaran Bisnis. Disitulah, kejahatan Farah mulai terbentuk.
Ia menggunakan, jasa Marce Muskitta Pemimpin Kantor Cabang Pembantu (KCP) Masohi, Krestianus Rumahlewang KCP Tual, Joseph Resley Maitimu KCP Aru, Andi Yahrizal Yahya Pimpinan Kas BNI Pasar Mardika dan Soraya Pelu alias Ola alias Ibu Aya anak asuhnya itu untuk memulus kejahatannya.
Alhasil, dana nasabah dengan yang mengikuti program casbak itu dijadikan bisnis ilegal hasil buminya. Cengkih dijadikan bisnis untuk meraup uang Nasabah. Meremah diiming casback 20 persen per-bulan dari dana yang di-deposite oleh mereka. Ada sejumlah nasabah sudah dibayar, namun ada juga, nasabah yang hingga 2020 ini, dananya belum dibayar.
“Total kerugian sebesar Rp.500 juta. Farah menilmati Rp.49 miliar, Marce Rp75 juta, Kres Rp.50 juta, Oce Rp.100 juta, Calu Rp.35 juta dan tersangka Tata Ibrahim (Penyidikan) menerima Rp.9,6 miliar,” sebut Jaksa.
Farah sendiri oleh Jaksa (dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku) telah menyita sejumlah aset berharga miliknya. Mulai dari 10 unit rumah mewah di Kota Ambon dan Makassar, delapan unit mobil mewah, satu cincin permata, dua bidang tanah dengan seluas 4.000 hektare, dan satu apartemen di Makassar yang hendak dijual sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti.
Selain itu, 1 unit bangunan 3 lantai sebagai tempat usaha burung walet, dan 2 bangunan tempat usaha peternakan serta pemotongan ayam yang ada di Bone (Sulawesi), serta uang tunai sebesar Rp.2,72 miliar.
“Aset-aset terdakwa akan disita, dirampas dan dilelang untuk negara,” tutup penuntut umum dalam surat tuntutan mereka.
Usai pembacaan tuntutan, hakim mempersilahkan keenam terdakwa melalui tim Penasehat Hukum mereka, Firel Sahetapy dan Edoward Diaz untuk mengajukan fledoy atau pembelaan, dibacakan dalam persidangan yang diagendakan pada, Selasa, 4 Agustus 2020 nanti. (S-07)