28.6 C
Ambon City
Sabtu, 2 November 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Far Far” Seharusnya Lapak Di Pasar Mardika Tidak Boleh Dijual

AMBON, SPEKTRUM – Permasalahan pengolahan pasar mardika merupakan suatu masalah yang kompleks.

Sebab dari masalah tersebut belum ditemukan jalan solusi yang terbaik antara Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi.

Oleh karena itu sebaiknya pasar mardika tidak boleh difungsikan terlebih dahulu, hal ini disampaikan anggota DPRD komisi III kota Ambon Harry Putra Far Far kepada wartawan di baileo rumah rakyat belakang soya, Senin (04/03/2024).

“Menurutnya, Terkait dengan pelelangan pasar yang di dalamnya ada beberapa aitem retribusi daerah, dan kesemua retribusi yang ada didalam pasar ini, sebenarnya menjadi milik kabupaten pemerintahan kota Ambon berdasarkan undang-undang pendapatan pajak dan retribusi daerah.

Pasalnya,dari awal proses relokasi sampai reftalisasi sampai hingga akan nantinya di relokasi kembali ini semuanya, database pemerintah kota bukan database pemerintahan provinsi
maka ini akan menjadi keos nantinya,”beber Far Far.

Kata Far Far,” memang yang mengatur untuk relokasi kembali, pedagang masuk menempati pasar yang baru itu diatur oleh pemerintah provinsi.
Namun ini imbas nya nanti pasti ada orang-orang yang sesuai haknya pasti tidak kebagian lapak,” ugkapnya.

Yang menjadi perhatian komisi, adalah bahwa dalam proses pemerintah kota dan pemerintah provinsi ini harus berbesar hati dan lugowo bahwa harus ada komunikasi, koordinasi yang baik.

Karena proses pasar sampai hari ini, masih berlarut-larut jangan cuma karena kepentingan kedua belah pihak saja, lalu yang dirugikan ini pedagang dan masyarakat kota Ambon secara keseluruhan.

Jadi kedepan katanya lagi, memang besar harapan bahwa dalam proses pengolahan ini entah nantinya yang mengelolah pemerintah kota atau pemerintahan provinsi.
Tetapi yang menjadi prinsip kami apalagi komisi II sebelumnya bahwa itu ada MoU antara komisi,pemerintah kota dan pedagang.

Oleh karena itu dalam proses penempatan nantinya,ini harus ditempati oleh orang-orang yang benar-benar memiliki hak dan kemudian lapak itu tidak boleh dijual belikan.
Karena pasar ini dibangun bukan dengan anggaran APBD, tetapi ini dibangun dengan anggaran APBN,” tuturnya.

“saya pikir terkait dengan database ini tidak ada masalah, karena data di dinas indak itu sangat lengkap dan jelas berapa banyak pedagang, ketika pasar itu mau direlokasi dibongkar itu datanya sangat jelas dan itu menjadi hak bapa,ibu para pedagang yang dahulunya itu bisa kembali menempati lapak-lapak.

“Jadi jangan lalu pemerintah provinsi seenaknya,mau mengatur yang terkait dengan pengolahan pasar mardika,” tutup Far Far. (MG-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles