AMBON, SPEKTRUM – Empat pejabat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haulussy akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Tim Penyidik Kejaksaan.
Penyerahan tahap dua, memposisikan empat orang tersebut sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan Pengadaan Makanan Minum untuk Tenaga Medis (Nakes) RSUD dr Haulussy dan harus menginap Rutan Kelas II A Ambon.
Setelah dilakukan penyerahan tahap dua, Selasa (31/01/2023), keempat orang tersebut kini berstaus tersangka dan harus menjadi penghuni di Rutan Kelas II Ambon.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba dalam rilisnya, menjelaskan empat tersangka yang kini mendiami Rutas kelas II.A dan Lapas Perempuan Ambon, menunggu upaya pendakwaan di Pengadilan Negeri Ambon.
“ Penyerahan tahap 2 atau penyerahan tersangka telah dilakukan, dan mereka pun akan dititipkan di Rumah Tahanan kelas II.A Ambon,” jelas Wahyudi.
Dijelaskan, empat tersangka kini mendiami Rutan kelas II A Ambon, yakni NL Kepala Bidang Keperawatan/ PPK BLUD Makan Minum Covid Oktober hingga Desember 2020, MJ selaku Bendahara Pengeluaran RSUD dr. M. Haulussy, dr. JAA salah satu tenaga medis dan HT yang adalah PNS yang menjabat Kepala Koordinator Sub Pengendali Mutu Pelayanan RSUD dr. M. Haulussy).
“Penyerahan empat tersangka oleh penyidik kejaksan ini pun disertai dengan sejumlah bukti yang mengarah pada adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkup RSUD dr Haulussy, Kudamati, Kota Ambon,” terangnya.
Disampaikan pula, penyerahan tahap II ini dilakukan di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ambon yang beralamat di Jalan Rijali No.9 Belakang Soya Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Para tersangka ditahan di Rutan Kelas II A Ambon selama 20 hari mulai terhitung tanggal 31 Januari sampai tanggal 19 Februari 2023. (HS-07)