AMBON,SPEKTRUM-Upaya Kepsek SMPN 9 Ambon, Lona Parinussa untuk bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, kadas setelah Majelis Hakim  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa.

Lona Parinussa akhirnya sia-sia. Kepsek SMPN 9 Ambon ini ditolak keberatannya atau eksepsi oleh Majelis Hakim Wilson Silver diampingi dua hakim anggotanya.

Keberatan terdakawa Lona Parinussa ini ditolak,  setelah Majelis Hakim Wilson Silver diampingi dua hakim anggotanya itu dalam putusan sela yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (10/4/2025) menolak eksepsi terdakwa.

Penolakan eksepsi ini, dibenarkan pengacara Lona Parinussa, Jhon Berhitu kepada wartawan di Ambon Kamis (10/4/2025).

“Ya, tadi putusan sela sudah jalan. Hasilnya, dalam amarnya itu hakim menolak eksepsi atau keberatan kami. Lanjut ke pemeriksaan perkara,” kata Jhon.

Terdakwa Lona Parinussa diketahui mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU Kejari Ambon atas dugaan perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun anggaran 2020-2023 di SMPN 9 Ambon.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya menilai dakwaan Jaksa disusun tidaklah cermat, dan tepat, dan cacat demi hukum. Namun, jaksa dalam tanggapanya saat itu lantas membantahnya.

“Mengingat bahwa keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa telah dapat kami tanggapi secara jelas, maka sebagai pendapat akhir kami, dapat disimpulkan bahwa eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya, sehingga keberatan tersebut haruslah tidak dapat diterima,” kata JPU Donart Rettob, menanggapi eksepsi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon pada, Kamis (27/3/2025).

Dalam pokoknya, jaksa menyatakan bahwa eksepsi Penasehat Hukum semestinya ditolak karena dalih-dalih keberatan dinilai tak berdasar.

Diantaranya tanggapan Jaksa atas esepsi penasehat hukum yang dikatakan terdakwa, yakni tidak diperiksa sebagai saksi akan tetapi terdakwa diperiksa sebagai tersangka, bahwa hal tersebut kata jaksa tak benar.

Sebab menurut JPU, sampai pada tahap persidangan, seluruh proses pemeriksaan terhadap Terdakwa dalam tahap penyidikan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga Terdakwa bisa dihadapkan dipersidangan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum. (Redaksi).