AMBON, SPEKTRUM – Pengusutan dugaan korupsi makan-minum pengawai di Kabupaten Buru tinggal berproses di Pengadilan. Kasus ini menyeret mantan atau eks Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Buru, Maluku, Ahmad Asagaff, dan Bendaharanya, La Joni. Seluruh proses penyeidikan telah rampung.
Direktur Reserse Kriminal Khususu (Dir Reskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso mengatakan, kedua tersangka dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Kini, tinggal penyerahan tahap II.
“Sudah P-21. Tinggal waktu tahap II-nya saja. Mungkin waktu dekat ini,” kata Kombes Eko kepada media ini kemarin di Ambon.
Sekda terjerat dugaan uang makan-minum tahun anggaran 2015-2017. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan bukti perbuatan pidana dalam kasus dimaksud.
Diketahui, Sekda dan Bendahara rutin Kabupaten Buru itu diduga terlibat dalam kasus korupsi uang makan-minum pegawai tahun anggaran 2015-2017 bernilai miliaran rupiah.
Ditreskrimsus Polda Maluku sejak April 2018 lalu telah menggeledah kantor Bupati Buru, terkait dugaan korupsi tersebut. Selanjutnya penyidik memeriksa Sekda, dua Asisten, serta Bendahara rutin pada awal April 2018 lalu
Dua tersangka hingga kini, tidak ditahan. Penyidik beralasan dua tersangka ini kooperatif selama menjalani proses hukum terkait perbuatan pidana mereka. (S-07)