Dugaan Korupsi Lahan RSUD Kota Tual Dikuliti Kejati

AMBON, SPEKTRUM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai mengulik dugaan korupsi lahan RSUD Kota Tual tahun anggaran 2016 sebesar Rp 4,8 miliar.

Dan ini menyusul dugaan Tipikor permintaan dan distribusi Cadangan beras Pemerintah (CBP) tahun 2016-2017 yang diusut Ditreskrimsus Polda Maluku,
Penyidik Kejati Maluku mulai memanggil dan memintai ketarangan berbagai pihak terkait yang terkait pada kasus ini.

Proses penyelidikan intens dilakukan oleh Bagian Intelijen Kejati Maluku di bawah pimpinan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku Muji Martopo.

Asintel Kejati Maluku, Muji Martopo kepada wartawan, Minggu (16/01/2022) mengaku pihaknya telah memintai keterangan tujuh orang atau pihak terkait dengan kasus ini.
Ketujuh orang tersebut mereka adalah pegawai/pejabat di lingkup Pemkot Tual.

Tujuan dari perimintaan keterangan tersebut tak lain tim penyelidik ingin mengetahui apa motif kejahatan yang dilakukan oleh oknum pada proyek pengadaan lahan untuk pembangunan RUSD Kota Tual tersebut.

Muji mengakui tujuh orang yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan seputar kasus ini. Namun dia masih merahasiakan nama dan jabatan para terperiksa.
“Kasus pengadaan lahan RSUD Kota Tual itu tujuh orang sudah kita mintai keterangan. Untuk nama dan jabatannya, nanti saya tanya dulu ke penyelidik. Harap maklum,” kata Muji Martopo ketika dimintai konfirmasinya oleh wartawan di Ambon Minggu (16/01/2022).

Kasus ini mulai diusut tim penyelidik setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Undang Mugopal menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada awal Januari 2022, bersamaan dengan kasus dugaan tipikor proyek jalan Rambatu Manusa Kabupaten SBB senilai Rp31 Miliar.

Proses penyelidikan selanjutnya dilakukan oleh tim jaksa penyelidik. Proses hukum dilakukan kejati Maluku setelah menerima laporan atau aduan dari masyarakat.

Pada laporan tersebut menduga ada praktik penyimpangan dalam pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual tahun anggaran 2016.

Menindaklanjuti laporan dimaksud, tim penyelidik Adhyaksa Maluku lalu melakukan proses hukum lanjutan.
Surat pemanggilan telah dilayangkan oleh tim penyelidik kepada para pihak terkait.

Proyek pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual ini pembayarannya dilakukan dalam tiga tahap. Indikasi ada praktik markup anggaran. Hal tersebut masih digali oleh tim penyelidik.

Masing-masing pada 2016 sebesar Rp1,5 Miliar. Berikutnya pada 2017 anggaran yang dibayar sebesar Rp1,5 Miliar, dan pada 2018 senilai Rp1,8 Miliar.
Jaksa tengah “memburu” oknum yang diduga bertindak menyeleweng pada proyek pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, tim jaksa terus menelusuri kejahatan pada proyek pengadaan lahan RSUD Kota Tual Rp 4,8 miliar ini. (Tim)