AMBON, SPEKTRUM– Dia warga Kabupaten Maluku Tengah, dan satu warga asal Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rabu (27/4/2022), ditangkap di perairan Pulau Kasa, SBB.
Mereka yang ditangkap aparat Polairud Polda Maluku adalah Jamaludin (49) dan La Joli (43), warga Dusun Waimital, Negeri Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Seorang lainnya yaitu Jovan Uluelang (29), warga Desa Kawa, Kabupaten SBB.
Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Harun Rosyid, mengungkapkan, ketiga Pelaku yang berprofesi sebagai Nelayan itu ditangkap lantaran kedapatan melakukan pemboman ikan. Mereka ditangkap saat beraksi.
“Mereka ditangkap bersama sejumlah barang bukti, diantaranya senjata api rakitan jenis pistol dan 4 butir amunisi.
Dari tangan Pelaku juga diamankan 4 bom ikan yang dikemas dalam botol, beserta 4 sumbu, 1 unit longboat fentura, 2 unit mesin tempel merk Yamaha 15 PK, 1 unit kompresor beserta slank, 2 buah motvis, 2 unit fin selam, 2 unit masker selam, ratusan ekor ikan dan sebagainya,”jelasnya.
Pelaku Jamaludin, sambungnya, adalah pemilik senpi rakitan beserta amunisi, dan berperan sebagai perakit 5 buah bom ikan botol. Saat penangkapan, 1 diantaranya sudah terpakai.
“Ia juga sebagai eksekutor pelempar bom ikan. Kalau Pelaku dua, Jovan Uluelang, sebagai orang yang menyelam untuk mengambil dan mengumpulkan ikan hasil bom. Dan Pelaku tiga, La Joli, sebagai operator (Pengemudi) Longboat yang digunakan untuk melakukan kegiatan bom ikan,”ungkapnya.
Ketiga Pelaku, tambah Harun, kini terancam disangkakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1952. Undang-undang ini berbunyi: “Barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
“Mereka juga terancam dikenakanpPasal 84 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak alat dan/atau cara dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 8 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,”tuturnya.
Selain itu, ketiga Pelaku juga terancam dengan pasal 55 ayat (1) butir (1e) KUHPidana.
“Ketiga Pelaku saat ini, sudah diamankan di Markas Direktorat Polairud Polda Maluku di kota Ambon,”tandasnya. (*)