Oleh : Agus Elwarin

AMBON,SPEKTRUM-Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus untuk TNI/Polri di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2016 dituntut berfariasi masing-masing 6 dan 8 Tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Gres Sahetapy, menuntut terdakwa Dani Supriadi  dengan pidana penjara selama 8 tahun. Sementara, terdakwa Arthur Parera dituntut 6 Tahun 6 bulan penjara.

JPU Grace Sihaya didepan tiga majelis hakim yang diketuai, Martha Maitimu menegaskan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1)
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Dani Supriadi selama 8 tahun penjara, “tukas JPU Grace Siahay dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (15/4/2025).

Selain dituntut pidana badan selama 8 Tahun, terdakwa Dani Supriadi juga dituntut membayar denda sebesra Rp 300 juta, apabila denda tersebut tidak dibayaraka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Dani Supriadi juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.2 Miliar lebih, dengan ketentuan apabila uang pengangganti tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani hukuman penjara tambahan selama 2 Tahun.

Sedangkan terdakwa Arthur Parera dituntut sedikit lebih ringan yakni 6 tahun dan 6 bulan penjara, terdakwa Arthur Parera juga dituntut membayar denda sebesar Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ditambah dengan membayar uang pengganti senilai Rp.650 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan.

Mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu kepada tim penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan yang akan berlangsung pada Selasa pekan depan.

Untuk diketahui, proyek yang menelan anggaran hampir Rp. 7 Miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) Tahun 2016 ini, dikelola oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku. Terdakwa Dani Supriadi diketahui adalah Direktur CV Karya Utama selaku rekanan sementara terdakwa Arthur Parera sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Tahun 2016 berlokasi di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit, sementara di Kabupaten Malteng sebanyak 2 unit.
Proyek ini menggunakan sumber anggaran dari APBN pada DPA Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku yang saat ini berganti nama menjadi BP2P Maluku.
Pekerjaan tersebut hingga kini tidak selesai dikerjakan oleh PT. Karya Utama sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, sebab progres pekerjaan baru 58 persen sedangkan pencairan anggaran sudah dilakukan 95 persen atas perintah PPTK.