AMBON, SPEKTRUM – Terpidana korupsi Muhammad Tuasamu, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan, berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejati Maluku, di Jalan Johar Baru IV Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).
Setelah ditangkap, pria berusia 61 tahun ini ditahan berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2480 K / PID.SUS / 2017 Tanggal 10 Januari 2018, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Reboisasi dan Pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan atau Bursel.
“Tindakan kejahatan tersebut dilakukan terpidana bersama-sama dengan Janwar Risky Polanunu selaku Pelaksana Teknis Kegiatan, Syarif Tuharea Bendahara Pengeluaran, dan Thabat Thalib M alias Oyang, Kuasa Direktur CV. Agoeng dengan kerugian Negara sebesar Rp. 2.136.162.516,64,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam rilisnya yang diterima Spektrum melalui Kasi Penkum Kejati Maluku, Sammy Sapulette, Kamis (7/1/2021).
Dikatakan, terpidana Muhammad Tuasamu berdasarkan putusan Mahkamah Agung, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun, dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Setelah putusan itu, selama dua tahun terpidana melarikan diri alias buron sejak tahun 2018 lalu. Awal Januari 2021 bersangkutan berhasil ditangkap di Jakarta.
Terpidana dititip pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan diterbangkan besok (hari ini) ke Maluku guna dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Buru.
“Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Muhammad Tuasamu merupakan penangkapan yang keempat dalam tahun 2021 ini. Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” tegas Kapuspenkum. (S-07)