Dua Pelaku Persetubuhan Anak Kandung Diamankan Polisi

AMBON, SPEKTRUM – Persetubuhan dengan kekerasan terhadap anak kandung kembali terjadi di Kota Ambon. Dua kasus yang sama yakni kekerasan seksual dilakukan orang terdekat korban.

Kasus pertama yakni EM terhadap Mentari (bukan nama sebenarnya) puteri kandungnya yang berusia 15 tahun..
Demikian dikemukakan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Selasa (12/01/2021).

Ayah bejat ini melancarkan aksinya dimulai dari pencabulan hingga setubuhi berulang kali sejak tahun 2017 – 2020.
“Korban yang saat ini berusia 15 tahun dicabuli pertama kali terjadi bulan oktober 2016, saat korban masih bersekolah kelas 6 SD. Kejadian terakhir terjadi pada bulan Juni 2020,” jelas Kapolresta yang didampingi Kasaat Reskrim AKP Mido Manik.

Kejadian ini terjadi di rumah korban. Pelaku melancarkan aksinya saat ibu korban tertidur. Tersangka mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada ibunya atau keluarga lainnya. Namun lantaran tidak tahan dengan kelakuan ayahnya, akhirnya korbanpun menceritakan apa yang telah dialaminya.
“Mendengar apa yang dikatakan sang anak, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Simatupang.

Atas laporan polisi dengan nomor LP/977/1XI/2020/Maluku/Res Kota Ambon tanggal 29 Desember 2020, tersangka langsung diamankan dan ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Sirimau Kota Ambon..Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/865/X1/2020/Maluku/Resta Ambon, tanggal 12 November 2020.

EM, Pelaku Persetubuhan Dengan Anak Kandung

Simatupang menjelaskan perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terhadap Rembulan yang kini berusia 15 tahun terjadi pada bulan Februari 2020, sekitar pukul 00.30 WIT dan terakhir kali pada 13 Juni 2020 sekitar pukul 00.30 WIT.

Tersangka awalnya mencabuli korban ketika ibu korban sedang bekerja dan kakak korban berada di luar rumah.
“Tersangka melakukan percabulan terhadap korban berulangkali setiap kali istri tersangka ke kantor. Sekitar tahun 2016 tersangka berpisah dengan istrinya lalu tersangka pergi keluar daerah dan pada bulan Desember 2019,” kata Kapolres.

Tidak lama berselang, tersangka kembali ke Ambon dan tinggal di rumahnya. Tersangka kemudian menyampaikan ke istrinya untuk mengizinkan korban bersama kakaknya sesekali tinggal dirumah tersangka.

Kasus ini baru terungkap ketika korban diketahui hamil dan setelah ditanya barulah korban mengaku perbuatan keji sang ayah.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan ke polisi dan dilakukan penangkapan serta penahanan terhadap tersangka.
“Kini tersangka sudah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar serta pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 (Ancaman Hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) / 20 tahun dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh orang tua/wali)/pelaku yang pernah dipidana karena melakukan Tindak Pidana.
Kapolresta menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (S-16)

Respon (1)

Komentar ditutup.