27.2 C
Ambon City
Minggu, 8 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Kasus “Sandera” Thimotius Kaidel

Dua kasus itu adalah dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur jalan lingkar pulau Wokam senilai Rp.36 miliar, dan proyek pembangunan Tribun Yosudarso Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018 senilai Rp.9 miliar. Dua kasus ini tengah “menyandera” Thimotius Kaidel alias Timo.

AMBON, SPEKTRUM –Kasus jalan lingkar pulau Wokam masih intens diusut tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku. Pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata-pulbaket), sebagian sudah dianalisa dan ditelaah. Beberapa orang (pihak terkait) dengan proyek ini juga sudah ada yang dimintai keterangan, dan sebagiannya akan dipanggil lagi oleh jaksa.

Belum tuntas proses hukum kasus Wokam, Timo Kaidel kini dibayangi masalah yang sama (dugaan korupsi), berkaitan dengan pekerjaan proyek pembangunan Tribun Yosudarso Dobo tahun 2018 senilai Rp.9 miliar. Proyek ini ditengarai sarat masalah.

Pekerjaan Tribun Yosdarso Dobo itu dilakukan beberapa perusahaan, namun belum tuntas. Salah satu perusahaan yang ikut menangaini proyek Tribun Yosudarso Dobo itu milik kontraktor Thimotius Kaidel.

Informasi yang dihimpun Spektrum menuturkan, kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, dan sementara diteliti lapaorannya oleh jaksa. Kontraktor Thimotius Kaidel, diduga terlibat dalam proyek pembangunan sarana olahraga Tribun Yosudarso Dobo tahun 2018 senilai Rp.9 miliar. Pekerjaan proyek ini belum selesai alias mangkrak.

“Di tahun 2018 perusahaan Thimotius Kaidel dengan beberapa perusahaan lain juga turut mengerjakan proyek Tribun Yosudarso Dobo. Sampai sekarang, proyeknya belum tuntas. Padahal, anggarannya sudah dicairkan,” ungkap salah satu sumber kepada Spektrum di Ambon, akhir pekan kemarin, sembari meminta namanya tidak perlu dipublikasikan.

Menurut sumber, ada banyak proyek di Dobo yang bermasalah. Baik itu proyek fisik maupun nonfisik. Untuk proyek fisik, berupa pekerjaan infrastruktur dan sarana penunjang lainnya.

Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar pulau Wokam, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, mengatakan proses penyelidikan masih berjalan.

“Beberapa pihak sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Pengemangan masih berlanjut,” kata Samy Sapulette kepada wartawan, di ruang kerjanya, akhir pekan kemarin.

Samy belum ingin menjelaskan lebih jauh perkembangan kasus jalan Wokam tersebut. Namun, dia memastikan proses penyelidikan terus dilakukan tim jaksa.

“Yang pastinya, penyelidik masih bekerja di tahap penyelidikan. Puldata dan pulbaket dari berbagai pihak terus dilakukan,” terang Samy singkat.

Dilansir Spektrum sebelumnya, bukti bukti seputar dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepualuan Aru itu, BPKP sementara mengaudit kerugian keuangan negara dari total anggaran proyek senilai Rp.36 miliar.

Proyek ini dikerjakan oleh Kontraktor Thimotius Kaidel dengan menggunakan PT.Purna Darma Perdana. Jalan yang dikerjakan sepanjang 45 Km, bersumber dari Dana Alokasi Khusus. Pencairan anggaran sudah 100 persen, celakanya proyek mangkrak.

Diketahui, PT. Purna Darma Perdana perusahaan pinjaman, yang beralamatkan di Provinsi Jawa Barat, sudah pernah diblacklist oleh Pemda setempat, karena diduga mengerjakan proyek di Jawa Barat, bermasalah.

Anehnya, perusahaan ini justru diloloskan pihak Dinas PUPR Kabupaten Aru untuk mengerjakan proyek jalan lingkar Pulau Wokam.

Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Proyek ini milik Dinas PUPR Kabupaten Aru, Dikerjakan oleh Pengusaha, Thimotius Kaidel. /dok

Sebelumnya, Kaidel kepada Spektrum beberapa waktu lalu mengklaim, pekerjaannya sudah selesai dan tidak bermasalah. Padahal fakta lapangan berbeda proyek itu mangkrak sehingga diusut secara hukum oleh pihak Kejati Maluku. kejanggalannya pekerjaan gorong-gorong tidak ada dalam kontrak, tapi dimasukan sendiri oleh kontraktor.

Dugaan rekaysa dalam proyek jalan lingkar Wokam itu ditengarai sudah berlangsung sejak tender. Panitia tender diduga sudah menyiapkan pemenangnya. Alhasil lelang paket ini dimenangkan PT.Purna Darma Perdana.

Sebelumnya Plt Kadis PUPR Aru, Edwin Pattinasarany berdalih, tidak mengetahui masalah proyek jalan lingkar Wokam. Karena proyek tersebut dilelang sebelum dia menjabat Plt Kadis Kabupaten Kepulauan Aru.

Namun pernyataan Plt Kadis PUPR Aru tersebut, seakan gagal paham. Pasalnya, kontrak yang ditandatangani, semestinya adalah PPK dan kontraktor. Bahkan ditengarai kontrak tersebut juga ditandatangani Edwin Pattinasarany dan juga Kadis aktif sebelumnya.

Sementara itu, sumber terpercaya Spektrum menuturkan, pekerjaan Jalan Wokam, sebenarnya Plt Kadis PUPR Aru Edwin Pattinasarany lebih mengetahuinya. Sebab, Kadis sempat menijau lapangan bersama staf, kemudian mengarahkan staf untuk memantau dengan kamera pengintai dari udara (drone).

Untuk membongkar kejahatan proyek jalan Wokam, jaksa juga telah memintai keterangan kontraktor Thimotius Kaidel, Kadis PUPR Aru dan PPK.

Pekerjaan Jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. /dok

Indikasi lain, diduga ada laporan fiktif yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jefry Enos, sehingga anggaran proyek dicairkan. (S-05/S-14)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles