AMBON,Spektrum-Niat aparat penegak hukum jajaran Kejaksaan di  Provinsi Maluku untuk membongkar praktik-praktik korupsi, masih jauh dari harapan. Bahkan ada beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari), yang dengan sengaja mendiamkan penanganan dugaan korupsi. Termasuk yang melibatkan mantan Bupati.

Seperti contoh, Kejari Dataran Hunipopu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kejari SBB diketahui menangangi kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten SBB Tahun 2020 senilai Rp19 miliar. Kasus tersebut ramai menjadi konsumsi publik, dan kala itu Asmin Hamzah, selaku Kasipidsus Kejari SBB terus berkoar-koar ke publik terkait progres penyidikannya.

Sayangnya, agresif Kasipidus SBB Asmin Hamzah, belakangan mulai meredup, bahkan sudah tidak lagi menunjukan progres yang berarti.

Terkahir kabarnya kasus dugaan korupsi dana Bansos SBB sudah ditahap penyidikan. Puluhan bahkan ratusan saksi hingga permintaan audit ke audior internal Kejati Maluku sudah dilakukan. Namun, upaya itu belum juga tuntas hingga penetapan tersangka hingga saat ini.

Kasipidsus Asmin Hamzah yang dikonfirmasi via telephone watshapnya, Kamis (10/4/2025) hanya bisa mengangkat tanpa memberikan penjelasan.

Sama halnya dengan Kejari Kepulauan Tanimbar. Nama mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, belum juga digiring mereka hingga ke Pengadilan. Padahal Petrus Fatlolon sendiri dijerat dugaan korupsi anggaran perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten setempat Tahun Anggaran 2020.

Penetapan Petrus sebagai tersangka kala itu sangat menghebohkan, disaat dirinya telah terdaftar di KPU setempat sebagai Calon Bupati KKT priode 2025/2029. Banyak yang mengapresiasi langkah Kejari KKT, bahkan sebliknya menunding lembaga adhyaksa itu terlibat kepentingan politik.

Kejaksaan tak merespon. Mereka terus bersikap profesional untuk menuntaskan kasus Petrus. Sayangnya, profesional mereka terhenti hingga saat ini. Tak terlihat adanya progress penyidikan terhadap Petrus. Bahkan, Petrus sendiri hingga saat ini belum juga dipanggil untuk diperiksa.

Menyikapi kinerja Kejari SBB dan Kejari KKT ini, Praktisi Hukum, Henri Lusikooy mengaku adanya ketidak profesional dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan mereka.

“Kalau bicara penegakan hukum, lihat seperti itu, ya tidak profesional lah. Ada apa, ramai tapi diam. Berarti ketidak profesional yang sedang ditunjukan penegak hukum kita,”kata Lusikooy.

Padahal kata Lusikooy, di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini, pihaknya sangat tegas dengan penegakan hukum.

“Contohnya Kejagung, banyak kasus korupsi bernilai triliunan dibongkar mereka. Masa anak buahnya dibawa tidak profesional. Kejari SBB dan Kejari KKT harus profesional juga. Tidak ada yang kebal hukum, fungsi APH itu melakukan penindakan, bukan tebar janji,” pungkasnya. (Edy)