AMBON, SPEKTRUM – Dalam kurun waktu dua bulan dalam tahun 2019, Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, berhasil mengamankan 232 kilo gram mercury dan 32 kilo gram cinabar.
Kepolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Rabu (12/12/2019) menjelaskan, sebanyak 232 mercury dan 32 cinabar itu berhasil diamankan dari tangan enam orang tersangka. mereka adalah GT, MR, LM, WJS, RP dan AK. Mereka masing masing ditangkap dengan barang masing dalam waktu yang berbeda.
Empat dari enam tersangka ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Dimana tersangka GT diamankan bersama 32 Kg batu cinnabar pada Sabtu (21/9) lalu, pukul 08.00 WIT.
Sementata MR dan LM diamankan bersama 75 Kg mercury pada Minggu (22/10) lalu, pukul 09.00 WIT. Dan WJS ditangkap bersama 34 Kg mercury pada Minggu (1/12) lalu, pukul 06.00 WIT.
“Sedangkan dua tersangka (RP dan AK), diamankan pagi tadi (Rabu red), di wilayah Kecamatan Leihitu dengan barang bukti yang diamankan dari 2 tersangka tersebut seberat 123 kilo gram mercury. Penangkapan dilakukan setelah pihak Polsek Leihitu menerima infomasi adanya penyelundupan mercury dengan menggunakan mobil jenis Avanza yang ternyata dikendarai tersangka RP,”jelas Kapolresta.
RP dan mobilnya kemudian digiring ke Polsek Leihitu untuk diperiksa. Dari hasilnya pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan ratusan kilogram mercury yang ternyata berasal dari SBB.
“Modusnya, mereka mencari keuntungan. Karena bisinis ini untungnya besar dan mereka tergiur tanpa memikirkan dampaknya. Jadi mereka beli dikisaran harga yang hanya Rp. 350-500 ribu per kilo, kemudian dijual kembali dengan harga Rp. 1 juta,”tuturnya.
Dijelaskan, ratusan kilo gram bahan berbahaya itu dikemas dalam 5 jerigen berukuran 5 liter dan cinabar dikemas dalam botol plastik bekas air mineral.Menurutnya, mercury dan cinabar tersebut rencananya akan diselundupkan diberbagai daerah di Indonesia.
Para tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (S-01)