AMBON, SPEKTRUM – Perbuatan asusila terhadap anak dibawa umur kembali terjadi, di Maluku.
Kali ini, yang jadi korban adalah siswa kelas IX salah satu Madrasah di Kota Bula. Dan, pelakunya bukan hanya satu orang tetapi empat orang. Dua diantaranya adalah anak pimpinan DPRD Seram Bagian Timur (SBT) dan Ketua Fraksi PKS di DPRD SBT.
Dua anak diduga pelaku yakni AR anak dari Husin Rumadan Ketua Fraksi PKS dan FR anak dari Agil Rumakat Wakil Ketua DPRD SBT.
Orang tua FR yakni Agil Rumakat yang dihubungi Spektrum mengaku baru mengetahui dan belum menanyakan hal ini kepada anaknya FR.
“Mohon maaf, saya dalam perjalanan ke Bula, baru saja mengetahui persoalan ini. Saya harus menanyakan atau meminta penjelasan terkait kasus ini. Saya belum bisa memberi keterangan, nanti setelah saya mengetahui semuanya baru saya beri penjelasan. Sekali lagi, saya mohon maaf,” kata Agil Rumakat, Jumat (17/02/2023).
Sementara itu, orang tua dari AR, Husein Rumadan yang dihubungi Spektrum melalui panggilan telepon tidak meresponnya. Begitu juga pesan singkat melalui whatsapp tidak dibalas hanya dibaca saja.
Kapolres SBT, AKBP Agus Joko Nugroho yang dihubungi Spektrum menegaskan jika saat ini laporan keluarga korban masih didalami.
“Saat ini masih kami dalami atas kasus tersebut. Bagaimana kejadian yang sebenarnya dan melakukan pemeriksaan untuk diambil keterangan pihak-pihak yang diduga terlibat dan dalam proses lidik,” kata Agus singkat.
Untuk diketahui, diduga korban sebut saja Bunga berpacaran dengan AR.
Suatu saat di bulan September 2022, AR mengajak Bunga ke rumah orang tuanya di Jl. Pesona Desa Wailola Kota Bula.
Setelah tiba di Jl. Pesona tiba-tiba AR berubah pikiran dan membawa bunga ke bangunan yang dijadikan bengkel tepat berhadapan dengan rumah orang tuanya.
Sampai di bangunan bengkel tersebut, korban dipaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“Kejadian awal itu, AR mengajak korban ke rumah ayahnya, namun setelah tiba di kawasan tersebut, korban dipaksa berhubungan intim di salah satu bengkel depan rumah ayah pelaku. Itu terjadi bulan September,” kata salah satu kerabat korban, Iwan.
Rupanya hubungan badan tersebut kemudian berlanjut di bulan Oktober 2022, di lokasi berbeda. Perbuatan haram tersebut dilakukan di salah satu Gedung Madrasah tempat keduanya menimbah ilmu.
“Sebelum lakukan perbuatan tersebut, korban menolak namun kemudian diancam AR akan menyebarkan informasi persetubuhan mereka di bengkel,” kata Iwan lagi.
Karena takut, korban kemudian mengikuti ajakan AR ke salah satu ruangan di sekolah mereka.
Sayangnya, ternyata di lokasi tersebut, korban bukan hanya dipaksa melayani nafsu bejat AR tapi juga dipaksa layani nafsu binatang tiga teman AR lainnya.
Ternyata, perbuatan persetubuhan berjamaah itu tifak hanya sekali namun terus berulang hingga Januari 2023.
Kasus ini terbongkar saat keluarga korban cutiga lantaran korban mengeluh sakit pada bagian intimnya, serta ada memar di sekitar leher dan punggung korban.
Keluarga kemudian mengintrogasi korban dan korban mengaku dipaksa FR untuk berhubungan badan.
“Kami curiga adik kami mengeluh sakit di bagian intim, dan memar di leher dan punggung setelah diintrogasi, dia mengaku dipaksa berhubugan intim dengan FR,” tutur iwan.
Iwan juga mengungkapkan dari kejadian itu, pihak keluarga korban berinisiatif membicarakan kejadian ini dengan ayah FR yakni Agil Rumakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, upaya tersebut gagal, lantaran FR menolak lantaran korban pernah bersetubuh dengan beberapa pria sebelumnya.
Mendengar pernyataan FR dan korban, akhirnya keluarga korban mencurigai ada lerbuatan tidak wajar dan memutuskan tidak akan menyelesaikan secara kekeluargaan, melainkan menempuh jalur hukum.
Pihak keluarga kemudian lakukan visum dan melaporkan kasus asusila ini ke Mapolres SBT, Rabu (15/02/2023) untuk diproses hukum. (TIM)