SPEKTRUMONLINE. COM, AMBON – Evaluasi serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku tahun 2025 membuka persoalan serius dalam pengelolaan aset daerah, salah satunya pengelolaan Hotel GIIA atau Hotel Maluku di Kebun Kacang, Jakarta Pusat, yang mengarah pada wacana pemutusan perjanjian kerja sama (PKS) secara sepihak oleh pemerintah daerah.
Dalam rapat mitra gabungan DPRD Maluku bersama mitra kerja, terungkap bahwa minimnya PAD tidak hanya terjadi pada sektor pajak kendaraan dan Pasar Mardika, tetapi juga pada pengelolaan aset strategis daerah di luar Maluku, termasuk Hotel Maluku yang selama ini diharapkan menjadi sumber pendapatan signifikan bagi daerah.
Namun, rapat yang berlangsung alot itu justru menguak ketidakkonsistenan pemerintah daerah dalam menerapkan mekanisme sanksi kontraktual. Kritik keras diarahkan pada munculnya indikasi pemutusan kerja sama pengelolaan hotel, padahal belum ada tahapan teguran berjenjang sebagaimana lazimnya diatur dalam perjanjian kerja sama.
Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, menyebut adanya keterlambatan pembayaran kontribusi dari pengelola hotel pada tahun pertama serta berbagai kerusakan fisik bangunan sebagai dasar evaluasi kerja sama. Namun pernyataan tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan, karena sanksi yang ditempuh terkesan langsung mengarah pada opsi pemutusan kontrak.
“Sesuai perjanjian kerja sama, ada keterlambatan pembayaran di tahun pertama dan adanya berbagai kerusakan pada hotel. Hal ini tentu perlu penjelasan dari pengelola,” kata Watubun.
Pihak pengelola Hotel Maluku melalui General Manager Nicholas Mustamu membantah adanya pembiaran. Ia menegaskan bahwa berbagai kerusakan hotel telah dan sedang diperbaiki, bahkan sebagian telah diselesaikan. Terkait keterlambatan pembayaran, Mustamu mengakui hal tersebut terjadi pada tahun pertama, namun menegaskan komitmen pembayaran tahap berikutnya sesuai jatuh tempo 31 Maret 2026.
“Kami memang mengalami keterlambatan pada pembayaran pertama, tetapi untuk pembayaran kedua kami berkomitmen tepat waktu. Perbaikan hotel juga sementara dan telah kami selesaikan sebagian,” ujarnya.
Mustamu juga menyebut bahwa pihaknya baru menerima satu surat teguran, bukan teguran berjenjang. Fakta ini memperkuat kritik DPRD bahwa langkah pemerintah daerah terkesan tergesa dan tidak prosedural bila langsung mengarah pada pemutusan PKS.
Kepala Inspektorat Maluku, Jasmono, mengakui bahwa pemerintah daerah telah melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada pengelola hotel. Namun pernyataannya justru menegaskan bahwa opsi melanjutkan atau menghentikan kerja sama kini dilempar ke meja kebijakan, tanpa kejelasan apakah seluruh tahapan sanksi kontraktual telah dijalankan secara utuh.
“Akibat keterlambatan pembayaran dan kerusakan, telah diberikan teguran. Selanjutnya akan dipertimbangkan apakah kerja sama dilanjutkan atau tidak,” kata Jasmono.
Sikap ini menuai kritik tajam dari Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, yang menilai pemerintah daerah tidak adil dan tidak konsisten. Menurutnya, jika pemerintah berani memberikan teguran kepada pengelola hotel, maka OPD pengelola PAD yang kinerjanya buruk juga semestinya mendapat perlakuan serupa.
Lebih jauh, Wajo menegaskan bahwa pemutusan perjanjian tanpa didahului teguran kedua dan ketiga berpotensi cacat prosedur dan menimbulkan konsekuensi hukum.
“Tidak bisa hanya satu teguran lalu bicara pemutusan kerja sama. Harus ada teguran lanjutan sesuai mekanisme. Ini soal kepastian hukum,” tegasnya.
Sorotan DPRD ini memperjelas bahwa problem rendahnya PAD bukan semata pada pengelola aset, melainkan juga pada tata kelola dan konsistensi kebijakan pemerintah daerah sendiri. Upaya memutus kontrak secara sepihak, tanpa mekanisme yang utuh, justru berpotensi memperburuk kepercayaan investor dan memperlemah posisi hukum pemerintah daerah.
Rapat lanjutan DPRD Maluku dipastikan akan kembali menguliti persoalan ini, khususnya untuk memastikan pengelolaan aset daerah tidak dijadikan kambing hitam atas kegagalan sistemik pengelolaan PAD. (S-03)


Tinggalkan Balasan