DPRD SBB Dukung Kejati Usut Dugaan Korupsi Jalan Inamosol

AMBON, SPEKTRUM – Dugaan adanya penyimpangan anggaran pada pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol Kabupaten Seramn Bagian Barat (SBB) mulai menarik perhatian masyarakat.

Pembangunan jalan tersebut diduga sarat penyimpangan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk mantan Kepala Dinas PUPR SBB, Thomas Wattimena dan kontraktor pelaksana proyek dari PT Bias Sinar Abadi.

Dugaan tersebut sangat beralasan mengingat jalan menuju Desa Rambatu telah dikerjakan sejak 2018 namun tak kunjung terselesaikan.

Langkah Kejati Maluku didukung anggota DPRD Kabupaten SBB, Jamadi Darman. Kepada Spektrum, Jamadi mendesak pihak Kejati Maluku untuk segera memanggil Thomas Wattimena dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas PUPR SBB untuk mempertanggungjawabkan pekerjaan proyek jalan tersebut.
“Kejati segera memanggil yang bersangkutan agar mempertanggungjawabkan penyelesaian proyek jalan tersebut,” katanya.

Selain itu, mantan wartawan ini meminta agar Wattimena memberikan penjelasan secara jujur dan transparan.
“Jangan ada upaya cuci tangan atau lempar tanggungjawab,” katanya mengingatkan.

Darman juga menegaskan jika pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD SBB untuk meminta penjelasan Dinas PUPR SBB terkait dengan kondisi jalan tersebut.
“Jalan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat Rambatu. Selama ini desa tersebut terkesan sulit dijangkau lantaran sulitnya transportasi melintasi jalan tersebut,” katanya.

Untuk itu, Darman berharap, Kejati Maluku menuntaskan proyek jalan Inamosol dengan meminta penjelasan pihak-pihak terkait.
“Kalau ada unsur penyimpangan anggaran atau persoalan hokum lainnya, maka kami mendesak agar langkah hokum ditempuh, sebab selama ini kepentingan masyarakat selalu kalah dibandingkan kepentingan orang per orang atau sekelompok orang,” katanya.

Untuk diketahui, jalan Inamosol mulai dikerjakan pada tahun 2018 yakni dilakukan penggusuran lahan. Sayangnya setelah empat tahun berlalu tidak ada perkembangan berarti yang dilakukan pada jalan sepanjang 24 km itu.

Untuk itu, selain memanggil Wattimena untuk dimintai penjelasannya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan konsultan pengawas.
“Tujuan pemeriksaan pihak-pihak terkait di tahap penyelidikan ini untuk mengetahui ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana atau untuk memastikan apakah ada penyimpangan atau tidak dalam prosesnya,” kata sumber tersebut.

Untuk diketahui, pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi itu, masih berupa jalan tanah. Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.

Jalan yang direncanakan menghubungkan Negeri Rambatu dan Negeri Manusa sepanjang 24 km itu, kini dalam kondisi hancur. Dampak lingkungan yang ditimbulkan adalah banjir sejak dikerjakan pada 27 September 2018 lalu. (tim)