AMBON, SPEKTRUM – Barnabas Nathaniel Orno, kader PDI-P yang juga Wakil Gubernur Maluku, diduga ikut melobi rekomendasi partai Golkar untuk pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya, Desianus Orno – Bastian Petrus. Sementara DPP PDIP, telah mengusung Benyamin Thomas Noach – Agustinus Lekwardai Kilikily.
Sebelumnya, politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maluku yakni Evert Kermite dan Lucky Wattimury menyoroti tajam masalah ini. Mereka kecewa dan menilai sikap Barnabas Orno, adalah bentuk ketidaktaatan terhadap partai.
Meski begitu, Orno yang ditengarai bertemu Ketum DPP Golkar Airlangga Hartarto untuk kepentingan rekomendasi pasangan calon kepala daerah – wakil kepala daerah di pilkada Maluku Barat Daya (MBD), masalah ini baru bisa diproses oleh DPP PDIP, jika ada laporan atau aduan resmi dari DPD PDI-P Maluku.
Namun pihak DPD PDIP Maluku belum melakukan pertemuan untuk membahas masalah tersebut. Hingga Senin (20/7/2020), DPP PDIP sendiri belum menerima aduan dari DPD PDI-P Maluku.
Salah satu Anggota Komite Etik DPP PDIP yang dihubungi Spektrum Online dari Ambon melalui telepon seluler, Senin (20/7/2020), mendudukan mekanisme internal partai dalam menyikapi problem dimaksud.
“Berdasarkan pasal 12 Aanggaran Dasar PDI-P tentang keanggotaan itu ada empat jenis. Yakni anggota biasa, anggota, kader dan anggota kehormatan. Tentu sebagai wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno pasti sudah mengikuti jenjang kaderisasi, dia termasuk kader partai,” ujar pengurus DPP PDIP ini, sembari meminta namanya tidak perlu di publikasikan.
Baca Juga: Evert Kermite: Barnabas Silakan Tinggalkan PDIP
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 18 AD PDI-P salah satu kewajiban anggota maupun kader partai adalah menaati peraturan dan keputusan partai. Disini poin kita, lanjut sumber ini, terkait rekomenddasi PDIP, bukan saja bagian dari peraturan partai, itu sudah menjadi keputusan partai.
Kaitannya dengan rekomendasi PDIP kepada pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten MBD untuk pilkada 9 desember, partai besutan Megawati Soenkarno Putri telah mengusung Benyamin Thomas Noach – Agustinus Lekwardai Kilikily.
Ia menegaskan, ketika DPP PDIP sudah memutuskan menetapakan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka itu sudah menjadi keputusan partai, dan merujuk kepada pasal 18 maka seluruh anggota maupun kader partai wajib menaatinya.
Kemudian, kata dia, terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin partai di atur dalam Peraturan Partai Nomor 7 Tahun 2019 pasal 7 mengatur hal yang sama. Baik ayat 1 huruf e maupun huruf f.
‘Huruf f menegaskan setiap anggota mauoun kader partai wajib menaati seluruh peraturan dan keputusan partai. Dari sini kalau dengan konstruksi masalah yang ada, saya tidak bilang Wakil Gubernur Maluku itu dia melanggar kode etik dan disiplin partai atau tidak, tapi merujuk keterangan tokoh senior PDIP di Maluku yang dimuat melalui media lokal menyatakan itu sudah masuk pelanggaran. Disini Saya hanya menyampaikan bobot aturan partai yang mengatur terkait problem dimaksud,” kata sumber tersebut.
Sesuai dengan framing berita melalui pernyataan beberapa tokoh senior PDIP di Maluku, maka Wagub itu sudah masuk kategori melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin partai. Terhadap pelanggaran tersebut, bisa diberikan penegakkan kode etik dan disiplin partai.
Baca Juga: PDIP Akan Pecat Barnabas Orno?
Namun, sumber ini memberikan catatan, jika DPD PDIP maupun struktural partai di Maluku merasa ada indikasi pelanggaran, harusnya tidak lewat media. Karena di internal punya mekanisme sesuai dengan Peraturan Partai nomor 7 tahun 2019, DPC maupun DPD kan bisa melaporkan secara resmi ke DPP melalui Bidang Kehormatan atau ke Komite Etik.
“Kami di Komite Etik kan punya tiga bidang. Ada bidang pengaduan, itu bisa dilaporkan. Sayangnya sampai saat ini (Senin), belum ada laporan dari DPD PDIP Maluku yang masuk ke DPP. Sehingga kita belum bisa menyimpulkan,” ungkapnya.
Karena, lanjut sumber ini, Barnabas Orno seperti wacaana yang berkembang melakukan perjalanan dan dengan Ketua Umum DPP Golkar, Airlangga Hartarto di Jakarta.
“Repotnya, kita belum bisa buktikan apakah Wagub ansih bertemu dengan pimpinan partai Golkar untuk kepentingan rekomendasi calkada atau apa? Karena di satu sisi pak Airlangga Hartarto itu juga menteri. Untuk bisa membuktikan itu, bisa saja Wagub berdalih ya tidaklah! Saya ketemu untuk kepentingan komunikasi program pembangunan Maluku kok, karena pak Airlangga itu menteri . Yah bisa saja,” tukas sumber ini.
Menurut dia, sesuai dengan framing yang ada, jika DPD PDIP Maluku merasa ada indikasi pelanggaran, sesuai aturan yang sudah sampaikan di atas maka dapat menyampaikan laporan ke DPP.
Baca Juga: Surat Izin Wagub Maluku Ke Jakarta Cacat Administrasi
Dikemuakannya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Partai Nomor 7 tahun 2019, soal aduan yang akan disampaikan nanti, harus didasarkan pada dua alat bukti. Bisa dalam bentuk foto ada bersangkutan, dan ada keterangan saksi yang ikut pertemuan saat itu, menyatakan benar pertemuan itu tidak berbicara tentang kepentingan Maluku dengan kapasitas dia (Barnabas) sebagai Wakil Gubernur, namun dia membicarakan tentang rekomendasi partai Golkar untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya.
“Sekali lagi, ini bukan mewakili DPP. Tetapi konstruksi masalah yang ada kemudian saya hanya mendudukan mekanisme internal baik AD Partai maupun peraturan partai. Sebenarnya apa yang dilakukan bersangkutan itu, sudah masuk kategori pelanggaran. Tetapi, pelanggaran itu harus dibuktikan. Mereka (DPD PDIP Maluku) harus secara resmi melaporkan ke DPP,” jelas sumber ini.
Lalu bila DPD PDIP Maluku menyampaikan aduan secara resmi, apa kemudian ditindaklanjuti oleh DPP?
“Pasti kita tindaklanjuti. Prosesnya ada mekanisme pemanggilan. Saya tidak tahu partai lain. Tapi partai yang sangat menjunjung tinggi rule of law (kesetaraan di mata hukum) adalah PDIP. Kami punya komite etik,” imbuhnya.
Misal dalam pemeriksaan untuk membuktikan tuduhan terhadap seseorang, karena AD – ART PDIP juga ada hak dan kewajiiban kader maupun anggota partai. Maka hak hak bersangkutan termasuk membela diri, tentu diberikan.
“Ketika diadukan, maka dia bisa (bela diri). Saat proses berjalan biasanya di Komite Etik dalam persidangan kita panggil pihak pelapor dan terlapor. Disitu akan kita dengar argumen kedua bela pihak,” tambah sumber ini.
“Disitu kemudian komite etik memberikan rekomendasi. Apakah sanksi administrasi sampai sanksi terberat adalah pemecatan. Tergantung pembuktian. Begitu prosesnya,” tutur dia.
Baca Juga: Wagub Lobi Rekomendasi Partai Untuk Adik
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, yang coba dihubungi Spektrum dari Ambon melalui telepon seluler, namun yang bersangkutan belum menyampaikan tanggapannya tentang masalah ini. (S-14/S-07)