AMBON, SPEKTRUM – Tim Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati) dipimpin Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku, Hasan Tahir, menangkap Raynol Maspaitella (Renol) terpidana Narkotika yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di rumahnya di Karang Panjang Kecamatan Sirimau Kota Ambon Senin, (09/10/2023).
Terpidana sebelumnya melarikan diri pasca di keluarnya Putusan Mahkamah Agung sehingga ia ditetapkan sebagai DPO selanjutnya terpidana ditangkap dan dieksekusi sesuai peraturan yang berlaku berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3466 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juli 2022, yakni menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Sebelumnya Terdakwa di Putuskan pada Pengadilan Tingkat Banding. Dengan, hukuman penjara selama 1,6 tahun namun karena melewati batas minimum tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka Jaksa mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Terdakwa ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan tingkat kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon .(*)