SPEKTRUMONLINE. COM, AMBON – Di tengah riuhnya klaim sepihak atas lahan Dusun Dati Wurmata dan Dusun Dati Tanusang, Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Kota Ambon, satu dokumen negara justru luput dibicarakan secara jujur: Berita Acara Eksekusi (BAE) Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 14 Februari 1987.
Dokumen ini bukan sekadar arsip lama—ia adalah penutup perkara yang secara hukum mengakhiri sengketa dan mengesahkan kepemilikan.
Kuasa Hukum Leonora Hunila, Noke Patiradjawane, membuka fakta bahwa eksekusi bernomor 167 B/1971–Prdt. dilakukan setelah perkara menempuh seluruh jenjang peradilan, dari tingkat pertama hingga kasasi Mahkamah Agung. Negara hadir penuh, termasuk Jurusita Pengadilan, Polres, dan POM-ABRI, untuk memastikan penyerahan objek sengketa kepada pihak yang dimenangkan pengadilan.
“Ini bukan klaim sepihak. Ini tindakan negara. Saat eksekusi dilakukan, hak kepemilikan berpindah dan diakui secara sah. Titik,” kata Noke.
Pertanyaannya kemudian: mengapa setelah hampir empat dekade, masih ada pihak yang berani mengklaim lahan yang sudah dieksekusi negara? Apakah ini ketidaktahuan, atau ada upaya sistematis mengaburkan fakta hukum?
Noke menegaskan, Berita Acara Eksekusi adalah bukti autentik tertinggi. Keberadaannya menggugurkan seluruh klaim lain yang tidak memiliki dasar hukum setara. Leonora Hunila, sebagai ahli waris sah almarhum Abraham Hunila, memegang hak penuh atas lahan sesuai batas-batas yang ditetapkan pengadilan sejak 1987.
“Kalau masih ada yang mengklaim, silakan tunjukkan putusan pengadilan yang membatalkan eksekusi itu. Jika tidak ada, maka klaim tersebut patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Noke mengungkap potensi pelanggaran serius bila masih terjadi aktivitas fisik maupun administratif di atas lahan tersebut. Pembangunan, transaksi, hingga penerbitan dokumen di atas objek yang telah dieksekusi bukan lagi sengketa perdata, melainkan dapat masuk ranah pidana.
“Pasal 385 KUHP jelas mengatur penyerobotan tanah. Mengabaikan eksekusi pengadilan sama artinya menantang kewibawaan hukum negara,” ujarnya.
Ia juga menyinggung potensi pembiaran oleh pihak-pihak tertentu, yang membuka ruang konflik baru dan berpotensi merugikan masyarakat. “Publik harus tahu, jangan sampai ada warga yang dijadikan korban dengan membeli atau menguasai lahan yang secara hukum bukan miliknya,” katanya.
Menurut Noke, dokumen eksekusi tahun 1987 adalah penanda supremasi hukum yang tidak bisa dinegosiasikan. Jika dokumen negara ini diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak keluarga Hunila, tetapi otoritas putusan pengadilan itu sendiri.
“Secara hukum, perkara ini selesai sejak 39 tahun lalu. Yang belum selesai adalah keberanian sebagian pihak untuk mengakui kebenaran hukum,” pungkasnya. (S04)