DN Turut Menikmati Dana 124 M?

Skandal pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon Rp.124 miliar menggegerkan publik Maluku. Wakil kepala BNI Cabang Ambon Faradibah Yusuf, ditengarai pelaku utama.

AMBON, SPEKTRUM – Namun uang hasil jarahan itu, kabarnya tidak dinikmati FY seorang. Terendus kabar lain, dana nasabah ratusan miliar tersebut, diduga juga dinikmati oleh teman dekatnya yakni pengacara DN, dan seorang dosen MT.

Informasi yang dihimpun Spektrum menerangkan, dana yang dibobol FY diduga mengalir ke DN juga MT. Modusnya dana ditampung FY dengan menggunakan tabungan atas nama DN. Selain itu, hasil pembobolan dana nasabah Rp.124 miliar juga dimanfaatkan untuk membeli rumah, mobil serta pembiayaan politik DN saat Pileg 2019. Hanya saja, soal ini, DN enggan menggubrisnya. Spektrum mencoba mengkonfirmasi bersangkutan melalui telepon seluler, begitu juga pesan singkat yang dikirim wartawan koran ini Kamis (17/10), DN tidak membalasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Faradibah Yusuf dalam hal ini, Fileo Pistos Noya saat diwawancarai Spektrum, menolak memberikan keterangan seputar dugaan keterlibatan DN dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon.

Menyinggung apakah dana nasabah yanag dibobol FY, juga dinikmati oleh DN? Fileo Pistos Noya menolak mengomentari hal ini. Dia mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Namun kuasa hukum FY ini mengatakan, FY membuat buku tabungan atas nama kantor milik DN, dan uang yang ditabung FY, tidak diketahui DN.

“Maaf beta tidak dalam kapasitas untuk membicarakan hal itu,” kata Fileo Pistos Noya, ketika diwawancarai singkat Spektrum di kantor Kejaksan Tinggi Maluku, Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Kamis, (17/10/2019).

Noya hanya menjelaskan dan memastikan kliennya tidak kabur dan siap menyerahkan diri kepada Ditreskrimsus Polda Maluku. “Klien kami tidak lari atau kabur. Dia siap menyerahkan diri usai gelar perkara nanti,” terangnya.

Menurut Noya, seharusnya FY telah menyerahkan diri, namun hasil koordinasinya dengan salah satu perwira di Markas Polda Tantui Ambon, akhirnya disepakati kalau FY akan menyerahkan diri setelah gelar perkara.

“Saya telah berkoordinasi dengan salah satu perwira di Tantui, hasilnya perwira tersebut mengatakan, sabar karena ini mau gelar perkara,” katanya.

Gelar perkara akan menentukan perkara yang dihadapi kliennya itu, masuk Pidana Umum atau Pidana Khusus. ”Perwira tersebut mengatakan kalau perkara ini masuk Pidana Khusus, maka FY harus diserahkan ke Markas Polda di Mangga Dua. Tapi kalau kasusnya masuk pidana umum, maka diserahkan ke Markas Tantui Ambon. FY tidak melarikan diri, usai gelar perkara, saya akan mengantarnya ke penyidik,” janjinya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat menjelaskan, soal pengembangan kasus ini Ditreskrimsus telah memeriksa kurang lebih empat orang saksi.

Mereka yang diperiksa  dari internal perbankan. Masing-masing Kepala Bidang Pemasaran KCU BNI Ambon, KCP BNI Dobo, KCP BNI Tual, dan KCP BNI Masohi.Menyinggung ada kemungkinan kasus ini masuk pada tindak pidana pencucian uang atau penggelapan,

Roem menegaskan, kasus ini masih pada tindak pidana perbankan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku. “Jika ada tindak pidana lain, setelah penyelidikan akan kita lihat posisi lainnya,” timpalnya.

Diketahui, dalama proses hukum kasus ini, FY memakai 20 orang pengacara yang diketuai oleh Fileo Pistos Noya.

BNI Kecolongan

Terungkapnya pembobolan ratusan miliar dana nasabah BNI yang dilakukan Faradibah Yusuf,  karyawan Bank BNI Cabang Ambon,  BNI pusat menurunkan utusan ke Ambon.

Pemimpin BNI Kantor Wilayah Makasar yang Membawai 4 Provinsi, yakni Provinso Sulsel, Sulteng, Sulbar dan juga Maluku, Faisal A. Setiawan, kepada Wartawan, di Ambon, Kamis malam, (17/10/2019) mengatakan, sementara hasil pemeriksaan internal BNI, FY terduga pelaku tunggal.

Namun ketika disinggung soal apakah dari ilmu perbankan, dimungkinkan FY adalah pelaku tunggal, hal ini tidak dapat dijelaskan secara detail oleh Setiawan.  Dia hanya menggambarkan, bahwa bisa ia bisa tidak. Termasuk soal modus yang dilakukan FY pun tidak dapat dijelaskan oleh pihak BNI.

Tidak hanya itu, terkait tidak terdaftarnya dana miliaran rupiah hasil transaksi gelap milik nasabah pada sistem BNI, juga ditepis pihak BNI Pusat. Menurutnya, pihaknya akan menunggu proses hukum yang sedang dijalankan oleh Polda Maluku sambil tetap menganut asas praduga tidak bersalah terhadap terduga pelaku.

“Kita bekerjasama dengan Polda Maluku, dan tentu kita betul betul sangat berharap penyidk Polda Maluku dapat mengungkap semua. Kita berharap FY bisa hadir untuk diperiksa, baik oleh kepolisian maupun internal BNI agar dapat diketahui semuanya”ujar Setiawan.

Dari peristiwa ini, pihak BNI pusat akan mengevaluasi kinerja BNI Cabang Ambon dan memperbaiki sistem kerja BNI. Menurutnya, peristiwa ini menjadi pelajaran dan pengalaman berharga bagi Bank BNI untuk selanjutnya dilalukan evaluasi, secara internal.

Pada kesempatan ini, Setiawan mengaku, pasca peristiwa pembobolan itu, transaksi di BNI berjalan normal. Tidak ada nasabah yang menarik dana masaba secara nesar besaran. Artinya, transaksi pasca peristiwa pembobolan diakui tidak menganggu transaksi perbankan.

Per hari antara  400-600 nasabah yang dilayani, khusus di kantor cabang jalan Said Perintah. Artinya, tidak da penuruanan nasabah. Artinya, semuanya  berjalan normal,”katanya.

Terkait persoalan teraebut, pihaknya telah melaporkan ke OJK maupun PPATK. Untuk itu, pihaknya berharap pihak kepolisian dapat mengungkap ini secara terang menerang sekaligus menjawab apa yang menjadi opini publik terkait dugaan keterlibatan pihak lain diinternal BNI selain FY.

“Memang ada beberapa transaksi mencurigakan diantaranya ada beberapa yang tidak mengikuti sistem yang benar. Ada yang tidak mengikuti SOP yang ada dan seterusnya. Namun biasanya juga kita ada beberapa kriteria, kalau cuma satu dua itu biasanya langsung ditangani internal, tapi kalau jumlah tertentu,” lanjutnya

“SOP, kita harus laprokan itu ke rana hukum. Jadi kami tidak menutup peristiwa ini, kami justeru ingin membuka ini secara terang benderang, makanya ini kami yang temukan san kami juga yang melaporkan kepada pihak kepolisian,” terangnya.

Menyinggung soal ganti rugi, menurutnya, hal itu akan disesuaikan dengan yang terbaca pada sistem.

Keputusan Konyol

Spesialis Perbankan International, Julius Latumaerissa saat dimintai pendapatnya berharap, proses hukum kasus ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apapun alasannya, pelaku atau tersangka memberi argumentasi, kalau hal itu berkaitan dengan kegiatan pemasaran bank.

Dijelaskan, penarikan dana nasabah atau debitur (DPK), guna memenuhi target likuiditas BNI KCU Ambon dengan Merida Cashback, adalah salah satu instrument marketing yang digunakan untuk menstimulir saver group yang memiliki idle funds. Dengan maksud, guna menambah portofolio likuiditas bank. Karena Cash Back seringkali dianggap sama dengan potongan atau Discounted.

“Yang saya pahami selama ini Cashback adalah salah satu instrumen marketing banking yang digunakan untuk menstimulir saver group yang memiliki idle funds guna menambah portofolio likuiditas bank. Cash Back seringkali dianggap sama dengan potongan atau discounted,” jelasnya.

Tentunya,  kata dia, cashback menawarkan sesuatu imbalan kepada debitur dikemudian hari, dengan nilai setoran tetap utuh di awal. Sedangkan discounted menawarkan imbalan dengan nilai setoran yang sudah direduksi lebih awal, dan imbalan itu langsung diterima debitur pada waktu yang sama, atau saat itu juga (at the same time).

Sehingga untuk kelompok awam hal ini dianggap strategi marketing yang baik, tapi bagi seorang bankers dan investment management, sangat hati-hati untuk sampai pada keputusan seperti ini.

”Sekalipun kasus BNI KCU Ambon ini dikaitkan dengan masalah usaha bisnis internal BNI, tapi saya perlu ingatkan, sejak tahun 2014 OJK sudah melarang industri perbankan nasional memberikan iming-iming kepada calon debitur secara berlebihan yang melampaui batas-batas regulasi. Karena bisnis jasa keuangan selalu dihadapkan dengan risiko,” timpalnya.

Dikemukakan, larangan ini dilakukan karena dalam usaha perbankan harus diperhatikan dengan benar tata kelola risiko baik credit risk maupun funding risk.

“Saya mensinyalir, kasus BNI KCU Ambon ini telah melanggar beberapa regulasi perbankan berkaitan dengan banking risk management, juga masalah prudential banking principle, regulasi yang berkaitan dengan primary costumers, dan batas penjaminan dana simpanan masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, dalam kaitan dengan risiko usaha bank, kasus ini dinilainya melanggar risiko berbahaya (hazard risk), yaitu legal hazard dan moral hazard.

Menurutnya, jika lebih jauh dianalisis sesungguhnya untuk menarik DPK kelompok saver tidak perlu dengan model cashback karena ini sangat high risk, sebab  masih ada banyak cara lain yang dapat digunakan salah satunya adalah memberikan special rate bagi primary costumer dengan persentase tertentu.

Menurutnya, hal ini jauh lebih soft dan elegant dalam menstimulir minat debitur di samping memberikan tambahan fasilitas yang masih wajar dan tidak menimbulkan business risk bagi BNI Ambon sendiri.

Dari aspek ini, ditengarai BNI KCU Ambon adalah pihak yang sangat berani mengambil risiko (apetite risk/risk taker), karena BNI sudah dihadapkan dengan implementasi strategy risk yang salah dalam the all of banking risk managemant.

“Kasus ini patut diselesaikan sesua aturan yang berlaku. Kepada pelaku kejahatan kera putih ini, patut diberikan sanksi hukum sesuai kadar dan bobot kesalahan yang dilakukannya,” pungkasnya.

Periksa Petinggi BNI Ambon

Ditreskrimsus Polda Maluku diingatkan untuk komitmen mengusut kasus ini. publik menilai kejahatan ini masuk kategori luar biasa. Proses hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kasus ini harus dikawal agar tidak berjalan di tempat. Ditreskrimsus patut memeriksa seluruh petinggi BNI Ambon,” kata Koordinator Paparisa Perjuangan Maluku (PPM)-95Djakarta, Adhy Fadhly Tuhulele, kepada Spektrum, Kamis (17/10/2019).

Menurutnya, pembobolan dana nasabah BNI melibatkan orang dalam. Sehingga tidak terlalu rumit untuk Kepolisian membongkar skandal ini.

”Apalagi indikasinya, melibatkan orang dalam. Selruh perangkat BNI Ambon patut diperiksa. dugaan kami bukan soo peran, artinya pihak terkait lainnya kemungkinan juga berperan dalam pembobolan dana nasabah. Ini harus diungkap,” harapnya.

Ia mengingatkan Ditreskrimsus, BNI merupakan aset pemerintah (BUMN), patut diselamatkan. Sehingga dia meminta OJK Maluku berkoordinasi ke Jakarta agar masalah ini diketahui oleh Kementrian BUMN. (S-16/S-04/S-01/S-07)