Ditreskrimsus Diawasi Mabes Polri

Barang Bukti/ dok

Skandal penggelapan dana nasabah bermotif tipikor dan TPPU, Ditreskrimsus Polda Maluku diawasi ketat Mabes Polri. Dalam perkara ini, baru enam orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan oknum lainnya belum.

AMBON, SPEKTRUM – Sejumlah pihak pernah diperiksa sebagai saksi. Dua mantan Pimpinan BNI KCU Ambon, beberapa teler BNI, dan internal BNI lainnya, termasuk salah satu auditor internal BNI.

Dari eksternal, diantaranya Daniel Nirahua dan Abdul Manaf Tubaka, pun juga diperiksa. Namun belum ada penambahan tersangka baru. Sebelumnya janji penetapan tersangka tambahan telah disebut-sebut pihak Polda Maluku.

Soal ini, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat mengatakan, publik memberi kepercayaan kepada penyidik. Kasus ini masih terus berjalan dengan pengawasan Penyidik dari Mabes Polri, Biro Wasidik dan Disupervisi. Siapapun yang terlibat akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tapi untuk menetapkan seseorang tersangka itu tidak muda diprediksi. Kalau dibilang, dia itu kan tahu dan sebagainya, tidak bisa seperti itu. Harus berdasarkan alat bukti. Kalau masih ada keraguan oleh penyidik, maka tentu diperlukan alat bukti lain untuk perkuat keterlibatan mereka, baru bisa ditetapkan tersangka. Ini saya bicara secara umum yah,” kata Kabid Humas Polda Maluku, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, (02/12/2019).

Menyangkut dengan BNI adalah lembaga korporasi yang memiliki badan hukum dan aturan yang jelas dalam pengelolaan manajemen perbankan,  Kabid menjelaskan, bahwa korporasi dapat dikenai sanksi jika korporasi menikmati hasil dari kejahatan itu.

“Apakah Direktur Utama (pimpinan) dia tahu tidak dengan ini, kemudian apakah ini (yang dilakukan Farafiba Cs) merupakan kebijakan korporasi atau tidak. Sementara korporasi (bank) dirugikan dalam kasus ini. Jadi bicara korporasi kalau korporasi menikmati keuntungan dari kejahatan itu. Dan ini yang akan ditelusuri semua,”katanya.

Dia menjelaskan, kasus ini dilaporkan pihak BNI ke kepolisian. Sangat tidak mungkin jika pihak BNI justru ingin “bunuh diri”.

“Masa BNI mau bunuh diri dengan melaporkan kasus ini. Bagaimana kita mau paksakan kalau bank harus kena, sementara bank sendiri dirugikan. Jadi ini adalah perbuatan Faradiba dengan oknum oknum tertentu di BNI,” kata Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat.

Sementara dugaan keterlibatan pihak luar (bukan internal BNI), Kabid meminta waktu untuk penyidik bekerja. Alasannya, mengingat kasus ini masih panjang untuk ditelusuri tentang siapa saja yang terlibat.

“Masih jauh. Jadi tunggu saja. Penyidik tentu akan melihat sejauhmana keterlibatan orang luar. Hanya alat bukti yang bisa menentukan siapa yang akan menjadi tersangka. Yang jelas, penyidik disupervisi oleh Bareskrim Mabes Polri, baik itu dari pembina teknis, Direktorat Tindak Pidana Khusus dan Biro Pengawasan Penyidikan. Jadi biarkan penyidik bekrja,” timpalnya.

Sedangkan soal penyitaan aset para tersangka, menurut dia, jika aset tersebut terbukti diperoleh dari hasil kejahatan, maka tentu akan disita sebagai barang bukti. Itu untuk aset bergerak.

“Kalau aset tidak bergerak, maka polisi akan menyurat ke PN Ambon sebelum dilakukan penyitaan. Berbeda dengan aset bergerak yang mana polisi dapat menyita sebelum mengajukan permohonan ke PN,”katanya. (S-01/S-16)