AMBON, SPEKTRUM– Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Maluku sedang menginisiasi penanganan dan pengelolaan sampah dengan menggandeng BUMN PT Pegadaian (Persero) di obyek wisata yang ada di Maluku. Sementara ini akan difokuskan di pantai Liang terlebih dahulu.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dispar, Rio Pellu kepada Spektrum usai memfasilitasi rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Selasa (16/2/2021).
Saat ini, draft kerjasama tersebut masih digodok di Dispar dan segera dipublikasikan jika sudah final.
Menurut Rio, kerjasama dengan PT Pegadaian Persero nantinya akan mirip-mirip dengan yang sudah dilakukan di Pohon Pule, Bank Sampah binaan PT Pegadaian Persero yang sudah berjalan hampir tiga tahun, dimana warga menjual botol bekas, kardus, buku, kertas bekas maupun kaleng bekas kepada Bank Sampah Alstonia. Kemudian hasil penjualan dibukukan dan disimpan dengan sistem 80:20. 80% bagian milik penjual sampah bekas dan 20% diberikan untuk Bank Sampah Alstonia. Namun penjual yang otomatis menjadi nasabah Bank Sampah Alstonia sekaligus nasabah PT Pegadaian Persero tersebut tidak menerima uang tunai tetapi buku tabungan Pegadaian yang bisa dalam bentuk simpanan uang maupun simpanan emas sesuai keinginan nasabah.

“ Kami sementara penjajagan kerjasama, karena kami tertarik dengan program bank sampah tabung emas dari CSR Pegadaian. Sementara tahap menyusun proposal ke Pegadaian untuk inisiasi kerjasama pengelolaan sampah di pantai Liang,” ungkapnya.
Dikatakan, selain sampah, kebersihan yang menjadi perhatian Dispar di tiga Daerah Tujuan Wisata (DTW), Gong Perdamaian, pantai Liang dan pantai Hunimua adalah toilet-toilet yang harus dibenahi sesuai arahan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno.
“ Ini satu langkah yang kita lakukan tapi bukan hanya satu itu lalu selesai. Underwater juga jadi perhatian,” tandasnya.
Dispar juga membentuk kelompok-kelompok sadar wisata, membina dan memberi bantuan, salah satunya adalah tempat-tempat sampah di DTW. Mereka juga didorong untuk mengelola sampah secara mandiri, mengetahui jenis-jenis sampah, mengelompokan dan dianjurkan bekerjasama atau membentuk Bank Sampah. (HS.17).