SPEKTRUMONLINE.COM, BULA – Direktur Utama (Dirut) bersama Komisasris PT. Maluku Energi Abadi (MEA) Perseroda, Sam Latuconsina dan Azis Hentihu menghadiri kegiatan Lifting Minyak Mentah di Wilayah Kerja Seram Non Bula, Minggu (28/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Jetty Internasional kawasan Main Field Facility milik CITIC, Kota Bula Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) itu juga dihadiri pihak CITIC Seram Energy Limited selaku tuan rumah, Angkatan Laut, Polri, Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, Pelindo, SKK Migas Papua Maluku, Tenaga Ahli Direksi Bidang Minyak dan Gas Bumi Ir. Mochtar Djamaluddin, dan Direktur Anak Perusahaan Pengelola PI 10% WK Seram Non Bula-PT Maluku Energi Non Bula, Muhamad Muhyin, dan Ketua KADIN SBT, Syaifudin Daeng Parany.
President CITIC Seram, Rebecca Zhang mengatakan, selaku operator blok migas Seram Non Bula rutin melakukan lifting minyak mentah dari sumur-sumur minyak produktif yang dikelolanya di Kota Bula Kabupaten SBT sebanyak satu hingga dua kali dalam setahun.
“Lifting tahun ini, dilaksanakan hanya sekali selama tiga hari dengan jadwal Sabtu 27 dan Minggu 28 Desember 2025 untuk lifting minyak mentah (crude oil) eksport sebanyak 220,000 barel dan Senin 29 Desember 2025 untuk lifting crude oil domestik sejumlah 55,000 barel dengan menggunakan kapal domestik pertamina,”kata Rebecca Zhang.
Kata dia, Dirut MEA diundang secara khusus sebagai bagian dari era baru hubungan baik yang dibangun oleh BUMN China tersebut dengan Pemerintah Provinai Maluku khususnya dengan PT MEA selaku penerima PI 10% WK Seram Non Bula.
Sebelum itu, kedatangannya bersama Chief Financial Officer (CFO) CITIC Resources, Mr. Zhang telah diterima oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di ruang kerjanya pada 8 Desember kemarin.
“Dalam kesempatan itu, kami telah memaparkan kesiapan kami untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan wilayah Maluku melalui lini bisnis,”ujarnya.
Dirut MEA, Sam Latuconsina menambahkan, penting untuk dipahami bersama bahwa berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (KBH) wilayah kerja Seram Non Bula antara SKK Migas dan seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), Base Split Minyak Bumi di blok ini adalah sebesar 57% minyak bumi bagian SKK MIGAS dan 43% minyak bumi bagian kontraktor.
“57% bagian Negara itu kemudian akan kembali ke Maluku melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) dengan mempertimbangkan asas negara kesatuan, maka Kabupaten SBT sebagai penghasil memperoleh bagian DBH tertinggi, sementara 10 kota/kabupaten lainnya termassuk Pemprov memperoleh bagian sesuai dengan formula yang telah diatur berdasarkan UU migas,”ungkap Latuconsina.
Sementara pada 43% minyak bumi bagian kontraktor, lanjut dia, terdapat hak PI 10% yang dibagi rata antraa Pemprov Maluku dan Pemda SBT melalui anak perusahaan MEA, yaitu PT Maluku Energi Non Bula.
“Pemahaman dasar tersebut penting untuk kita pahami sejak awal, mengingat sejak diatas basis split antara DBH dan PI 10% sudah berbeda, cara daerah menerimanya pun berbeda,”jelasnya.
Menurutnya, DBH ditransfer langsung pemerintah pusat ke kas daerah, sementara PI 10% ditransfer K3S operator kepada BUMD atau anak perusahaannya melalui mekanisme kerja sama business to business (B2B) dengan tujuan utama agar daerah juga memiliki kemampuan mengelola kekayaan alam migasnya.
“Bahasa sederhananya, negara ingin membuat pertamina kecil di daerah”tandas Latuconsina. (RED)

