AMBON, SPEKTRUM – Kasus pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon saat ini masih terus disidik. “Kasusnya masih terus disidik,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku, Kombes (Pol) Firman Nainggolan menjawab konfirmasi Spektrum di gedung Keuangan Kota Ambon, Senin, (02/12/2019).
Disinggung soal akan ada tambahan tersangka pada kasus yang merugikan negara ratusan miliar ini, Nainggolan mengatakan masih berproses. “Tunggu saja,” katanya singkat.
Skandal pembobolan dana nasabah puluhan bahkan ratusan miliar ini, ikut menyeret auditor internal BNI 46 Cabang Ambon, Frangky Akerina.
Dia menerima uang Rp100 juta dari Faradiba Yusuf sebagai imbalan agar penemuan adanya aliran dana yang menyimpang, tidak dilaporkan kepada pimpinan BNI di Pusat. Pelanggaran yang dilakukan Faradiba justeru dibiarkan oleh Franky Akerina.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Franky Akerina. Dia kemudian mengembalikan uang Rp100 juta yang diterimanya dari FY. “Akerina mestinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sebab diduga kuat ada kejahatan berjamaah di Bank plat merah itu,” kata Agustinus Taberima salah satu nasabah BNI 46 Ambon, kepada Spektrum.
Informasi lain, praktek cash back kepada nasabah prioritas sudah berlangsung sejak tahun 2013 di BNI 46 Ambon. Ini diduga diketahui oleh Akerina.
Taberima menduga, Franky Akerina sengaja dilindungi dan tidak tersentuh agar pejabat di internal BNI aman. (S-01/S-16)