AMBON, SPEKTRUM – Pihak Direktorat Rserse dan Kriminal Khusu (Ditreskrimsus) Polda Maluku, dalam hal ini Direktur Reskrimsus Kombes Pol Firman Nainggolan, mulai tertutup dengan penanganan perkara pembobolan dana nasabah BNI 46 Ambon, oleh Faradiba Yusuf.
Setelah kejahatan ini terbongkar, seterusnya pemeriksaan beruntun dilakukan penyidik terhadap pihak internal BNI dan eksternal, hingga lima (5) orang ditetapkana sebagai tersangka (4 dari internal BNI, dan 1 dari eksternal), anehnya, Kamis, (31/10/2019), pihak Ditreskrimsus Polda Maluku justru, melarang wartawan untuk menggali informasi tentang perkara korupsi dan dugaan TPPU ini.
Lima tersangka itu, salah satunya adalah bendahara Faradibah Jusuf. Wartawan Spektrum mencoba menggali informasi di lingkup Ditreskrimsus namun belum ada infromasi resmi yang disampaikan oleh pihak Polda Maluku. Padahal, materi konfirmasi disodorkan seputar perkembangan opengusutan perkara ini. Namun tidak ditanggapi oleh Direskrimsus Polda Maluku.
Karena terkesan menutup informasi, maka para kuli tinta (wartawan), harus memilih menunggu di kantor Ditreskrimsus Mangga Dua, berjam-jam, guna memantau jalannya pihak yang diperiksa. Sialnya, aktifitas wartawan akahrinya dibatasi.
Pesan Direktur Reskrimsusu Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan terhadap anak buahnya, menisyaratkan wartawan dilarang melakukan peliputan di lokasi pemeriksaan (kantor Ditreskrimsus Paolda Maluku), apalagi harus mewawancarai pihak pihak yang akan menjalani pemeriksaan. Alasannya, hasil wawancara wartawan berakibat, pada narasi pemberitaan fulgar (tidak dirahasiakan).
Direktur Reskrimsus melarang wartawan parkitr di markas Ditreskrimsus Polda Maluku, diketahui setelah dugaan keterlibatan auditor internal BNI Ambon dalam perkara pembobolan dana nasabah.
Menurut salah satu sumber kepada Spektrum menuturkan, pembatasan terhadap wartawan atas perintah Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan.
Diketahui, sejak penanganan perkara ini penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, sudah memeriksa puluhan orang sebagai saksi. Ada dari internal BNI Cabang Utama Ambon, hingga pihak eksternal yang dianggap mengetahui, dan diduga terlibat dalam kejahatan Farafibah.
Diantaranya, Daniel Nirahua pengacara yang kabaranya adalah kekasih Faradibah, salah satu dosen di perguruan Tinggi Ambon, Abdul manaf Tubaka. dan beberapa nasabah potensial BNI. “Katong dimarahi, jadi mangarti jua,” ujar sumber di markas Ditreskrimsus Polda Maluku, kemarin.
Sementaran itu, tersangka yang dijerat dengan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No 7 Tahun 1972 tentang perbankan, sebagaimana diubah dengan UU RI No 10 Tahun 1998 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Komulatif ancaman denda sebesar Rp. 10 miliar. Menariknya, mereka juga dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang. Sayangnya, publik mulai curiga dengan kerja polisi, yang mulai tertutup akan penangan kasus tertutup.
“Kasus ini besar loh. Awal begitu gencar, kenapa sudah mulai tertutup, ada apa dengan mereka,” kata penggiat Anti Korupsi di Maluku, Jan Sariwatin.
Menurutnya, Polda Maluku yang menangani kasus Faradiba harus lebih objektif dan transparan. Aplagi, kasus ini menjadi atensi dari Kapolda Maluku.
Terkait agenda pemeriksaan kemarin, terlihat nama Frangki Akerina, Auditor BNI Cabang Utama Ambon. Diketahui dia diperiksa sejak Selasa, (29/10/2019). Dia adalah orang yang mengetahui kejahatan Faradibah, namun sengaja membiarkannya. (S-01)