Ada kerugian negara. Jumlahnya cukup besar, setelah proyek diduga fiktif. Sejumlah petinggi Politeknik Negeri Ambon (Polnam) akan diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
AMBON, SPEKTRUM – Proyek simulator peralatan laboratorium Politeknik (Poltek) Ambon dibiayai dengan anggaran sebesar Rp.9.640.000.000. Dana sudah dicairkan 100 persen, tapi barang tak kunjung datang.
Kasus ini masih terus didalami Kejaksaan Tinggi Maluku. Dalam kasus ini Direktur Poltek selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Proyek ini dikerjakan pada 2019. Sesuai kontrak, pekerjaan sudah selesai di bulan Desember atau 3 Bulan pekerjaan.
“Barang baru datang itu September 2020, ini kan menyalahi ketentuan dari kontrak. Dan itu diatur dalam Pepres 54 Tahun 2010. Aturannya menyebutkan, tidak dapat dibenarkan pembayaran saat peralatan belum ada ditangan pengguna, lalu uang yang dicairkan itu kemana,” kata dia.
Di bulan september, uang muka cair sebesar Rp.1.928.000.000 dan sebelum masa kontrak sudah keseluruhan pembayaran. Akibat keterlambatan pengadaan barang tersebut, Politeknik Ambon, harus membayar denda ke ke negara sebesar Rp.1,4 milliar.
Sesuai ketentuan pada Perpres Nomor: 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa milik negara, pengadaan barang melewati batas waktu dari kontrak wajib membayar denda ke negara.
“Nah dengan nilai kontrak ini, Politeknik harus membayar 200 juta rupiah tiap bulan. Dan keterlambatan ini sudah 7 bulan sehingga totalnya denda 1,4 miliar rupiah,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan ada indikasi pelanggaran hukum dalam pengadaan simulator. Sehingga negara dirugikan atas denda keterlambatan sesuai Perpres Nomor: 16 tahun 2018.
Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan pihak lain seperti Direktur Poltek selaku kuasa pengguna anggaran, Ketua Panitia penerimaan barang, Penjabat penandatanganan perintah membayar, pejabat pembuat komitmen, serta pengawas internal.
Praktisi Hukum, Edward Diaz, memperkirakan kasus ini, bakal masuk babak baru. Pasalnya, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim penyelidik, ada bukti-bukti yang dianggap cukup untuk Kejati Maluku menaikan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
“Bukan mau intervensi kerja Kejaksaan, tapi analisa hukum saya, ada bukti-bukti kuat itu, karena informasinya pelapor baru saja diperiksa tim penyelidik. Bahkan anggaran yang dikucurkan, negara dirugikan,” ungkap Diaz ketika dimintai komentarnya kemarin melalui selulernya.
Menurut Diaz, dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan Kejati Maluku, sejumlah pihak-pihak terkait telah dipanggil. Maka dipastikan, ada bukti-bukti yang mengarah kepada penyimpangan atau perbuatan melawan hukum terkait proyek pengadaan barang-barang negara ini.
“Ini kita tafsir saja, tidak ada kepentingan apa-apa dibalik ini, namun sebagai praktisi harus punya naluri juga dalam melihat persoalan korupsi di daerah,” imbuhnya.
Dia menambahkan, pihak Kejati Maluku sebaiknya segera memanggil petinggi Poltek. “Mereka yang punya hubungan langsung dalam proyek ini harus dipanggil, termasuk direktur dan wakil,” tukasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rorogo Zega melalui Kasi.Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat simulator Poltek, saat ini masih dalam penyelidikan tim jaksa. Untuk itu, publik diharapkan bersabar.
“Kan kasusnya masih dalam penyelidikan. Sehingga tidak bisa dipublikasikan. Masyarakat diharapkan bersalah saja. Serahkan semua ke Kejati untuk bekerja,” pinta Samy Sapulette berharap belum lama ini saat dimintai komentarnya.
Sebelumnya, Kejati Maluku memeriksa pelapor dalam kasus ini yakni AS salah satu senak di Poltek Negeri Ambon. Data lain yang dihimpun di Kantor Kejati Maluku, pemeriksaan AS sejak Rabu, 21 April kemarin.
“Pemeriksaan pelapor AS itu sejak Rabu kemarin, ini dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat simulator untuk jurusan migas Poltek Ambon,” ungkap sumber itu menolak namanya di korankan, Jumat kemarin.
Dia mengaku, tim penyelidik menggarap AS selama lima jam di dalam ruang pidsus Kejati Maluku. “Pemeriksaan selama 5 jam, semua seputaran materi laporan yang disampaikan ke Kejati Maluku,” tandas sumber itu.
Saat itu juga secara terpisah, Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan pihak terkait terhadap perkara tersebut. Hanya saja dirinya tidak bisa menyebut nama dan identitas pihak-pihak terkait yang dimintai keterangan oleh penyidik.
“Benar ada permintaan keterangan terhadap pihak terkait Rabu, 21 April 2021 kemarin, namun demikian terkait pihak mana dan terkait apa saja, karena masih dalam proses penyelidikan sehingga belum dapat dipublikasikan secara luas kepada masyarakat,” ketus Sapulette saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021) melalui selulernya. (HS-18)
Direktur Polnam Diincar Jaksa
