Dipanggil Ulang, KPK Minta David Glen Oei Koperatif

Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei yang diancam akan dijempit paksa KPK.
David Glen Oei, Owner PT. Mineral Trobos.

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO) untuk koperatif memenuhi panggilang ulang KPK, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Kepastian pemanggilan ulang KPK terhadap Bos tambang asal Kota Ambon Ini disampaikan, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat (4/10/ 2024)

“(David Glen) sudah kita panggil ulang,” kata Rahayu kepada wartawan.

Direktur Penyidikan KPK  ini berharap David Glen Oei tidak mangkir lagi dari panggilan KPK. Rahayu tidak mrinci merinci waktu pasti pemeriksaan ulang David Glen oleh KPK. Namun yang pasti, Bos PT Mineral Trobos ini sudah dipanggil ulang.

“Seingat saya saya sudah, mungkin nanti kapan hadir ditunggu saja ya,” ujar Rahayu.

Sejatinya, David Glen Oei  akan diperiksa sebagai saksi untuk AGK pada hari Selasa 27 Agustus 2024, bersama dengan Samuel L.P. Nababan, Mislan Syarif, dan Komisaris PT. Fajar Gemilang Nazlatan Ukhra Kasuba.

Selain David Glen Oei, dua saksi lainnya yakni MS alias Mislan Syarif dan Samuel L.P. Nababan masing-masing selaku wiraswasta juga tak dalam panggilan ini. Saksi yang hadir dalam pemeriksaaan ini itu hanya Nazlatan Ukhara Kasuba selaku Komisaris PT. Fajar Gemilang yang juga anak tersangka AGK.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, ketika dihubungi Spektrum melalui pesan Watsapp kala itu, mengakui, ketidak hadiran pemilik klub Liga 1 Maluku United itu. Tessa mengaku, pihak David Glen menyebutkan alasan sakit  sehingga tidak menghadiri pemeriksaan tersebut.

“Benar yang bersangkutan (David Glen Oei) tidak hadir, alasannya sakit,” tulis Tessa dalam pesan Watsappnya.

Soal jadwal pemeriksaan ulang terhadap owner PT. Mineral Trobos itu, Tessa memgaku, belum terjadwalkan karena masih menunggu petunjuk dari penyidik.

“Saya tidak terinfo (jadwal pemeriksaan) penyidik. Nanti kalua dipanggil hari H-nya baru tahu,” sebut Tessa.

Akan tetapi, Tessa menegaskan, KPK tetap akan konsen dalam menuntaskan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian yang melibatkan mantan Gubernur Malut, AGK itu. Sehingga semua pihak yang terkait akan tetap dimintai keterangannya.

“Pada prinsipnya, semua pihak yang terkait dengan perkara tersebut untuk pembuktiannya akan dipanggil oleh KPK guna diperiksa,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba telah divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Abdul Gani juga diberikan pidana pengganti Rp109,05 miliar dan USD90 ribu. Dana itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Teranyar, sebanyak 43 tanah dan bangunan eks Gubernur Malut itu disita penyidik. (*)