AMBON,SPEKTRUM-Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop) Kota Ambon, menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan perkoperasian berbasis kompetensi program pelayanan ijin usaha simpan pinjam bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP), di Manise Hotel, Kamis (24/4/2025).

Pelatihan pendidikan ini dikuti 44 peserta yang terdiri dari pengurus koperasi di Kota Ambon ini, dihadiri Direktur Lembaga Pendidikan Perkoperasian Wilayah (Lapenkopwil) Sulawesi Selatan, Salman Sahmad dan Maneger Diklat Lapenkopwil, Bachtiar Baso.

Plt. Kadis Koperasi dan UKM Kota Ambon, Vebyana Siegers, dalam sambutanya mengatakan, kegiatan tersebut di support lewat APBD Kota Ambon, dan sangat bermanfaat bagi pengurus koperasi dalam menjalankan usaha.

“Saya berharap kegiatan ini dapat diikuti sesuai jadwal dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh peserta dan dihari ke tiga, kami berharap bahwa semua peserta boleh berhasil lulus dan mengantongi sertifikat keuangan sehinga boleh melakukan proses perizinan secara online pada sistim OSS,”ungkap Siegers.

Siegers juga berharap, kedua narasumber dapat berbagi ilmu dan pengetahuan yang baik kepada para peserta.

Dijelaskan Siegers, pengurusan ijin usaha simpan pinjam koperasi sekarang dapat dilakukan secara online melalui Online Singel Submission (OSS), sebuah terobosan untuk mempermudah bagi pelaku usaha untuk memiliki legalitas berupa izin usaha.

Tidak terkecuali bagi lembaga yaitu Koperasi, baik itu izin usaha maupun izin operasional, agar nantinya kegiatan usaha yang dikelola oleh koperasi menjadi legal.

“Setelah diterbitkannya PP No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik maka ljin Usaha Simpan Pinjam Koperasi harus dikeluarkan oleh Lembaga yang dibentuk Pemerintah yaitu OSS secara Online,” jelas Siegers.

Di Kota Ambon, kata Siegers, ada sekian banyak koperasi yang bergerak dalam sektor simpan pinjam baik USP maupun KSP, maka legalitas ijin usahanya harus dapat dipenuhi agar nantinya pengelolaan saha koperasi legal sehingga tidak dikenakan sanksi oleh ihak berwewenang.

“Dalam kurun waktu dua, tiga tahun ke depan dan lewat perkembangan jaman pemerintah menargetkan Koperasi Modem yang mana Koperasi menjalankan kegiatan dan usahanya dengan cara-cara baru dan manajemen tata kelola koperasi yang baik (good corporative govermance), memiliki daya saing unggul dan adaptif terhadap perubahan,”jelasnya.

Ditambahkannya, usaha simpan pinjam koperasi, adalah unit koperasi yang bergerak dibidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi, harus memiliki sistim pencatatan sistimatis.

“Yang mencerminkan pengelolaan usaha simpan pinjam koperasi secara transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan nilai, norma dan prinsip koperasi itu sendiri,” ungkapnya.

Dalam menyajikan laporan keuangan koperasi yang terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha, perubahan ekuitas, arus kas dan catatan atas laporan keuangan sudah dilakukan baik KSP/USP.

“Penilaian ini untuk mengidentifikasi usaha simpan pinjam nya bersifat tertutup atau terbuka. Undang-Undang P2SK membedakan secara tegas usaha simpan koperasi yang bersifat tertutup dari, untuk dan oleh anggota (close loop) dengan koperasi yang berkegiatan disektor jasa keuangan,”pungkasnya. (Edy)