Didukung Gubernur, Pemda Alokasi Rp 2 Miliar Rehab Gedung DPRD Maluku

AMBON, SPEKTRUM – Kerusakan Sekretariat DPRD Maluku yang terletak di Karang Panjang Kecamatan Sirimau Kota Ambon akhirnya menarik perhatian Gubernur Maluku, Murad Ismail saat paripurna HUT Provinsi Maluku, Rabu (19/08/2020).

Menurut Murad, perbedaan antara Kantor DPRD Maluku dan DPR RI sangat mencolok.
“Kalau kita ke ke DPR RI, kamar mandi saja kita mau keluar malas, karena bagus. Tetapi disini masuk tidak ada yang beres satupun. Saat duduk diruang paripurna saya lihat keatas (plafon) semuanya hitam. Jadi saya sampaikan kepada Ketua DPRD, Lucky Wattimury, dan semua anggota DPRD, saya mendukung seribu persen untuk rehab gedung DPRD Maluku ini,”ujar Gubernur, disela-sela jamuan makan bersama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi, usai mengikuti paripurna HUT Provinsi Maluku ke-75, Rabu (19/08/2020).

Menurutnya, dukungan ini sebagai bukti loyalitas dan kesetiaan terhadap Maluku.
“Jangan ragukan loyalitas dan kesetiaan saya terhadap Maluku, untuk perbaikan ini saya bertanggungjawab. Ayo kita dorong secara terbuka,” katanya bersemangat.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Ir. M. Marasabessy

Menindaklanjuti apa yang disampaikan Gubernur, Kepala Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Mohammad Marasabessy mengungkapkan Gedung DPRD akan di rehab total, namun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap., mulai dari kebutuhan khusus seperti toilet, plafon, ruang komisi, dan lain sebagainya.

“Selama ini kita selalu melaporkan kepada gubernur termasuk desain, karena beliau mengiginkan agar gedung ini direhab, sehingga menjadi icon di daerah ini, karena kita mau buat sama dengan gedung DPRD di Jakarta, jadi rehab secara total,”ujarnya.

Menurutnya, tahun ini anggaran yang disiapkan untuk rehab gedung wakil rakyat itu mencapai Rp2 miliar berasal dari dana sharing, dan hal tersebut telah disampaikan dalam rapat bersama komisi III beberapa waktu lalu.

Menurutnya, rehab total gedung DPRD Maluku, termasuk gedung SKPD merupakan keinginan dari Gubernur, yang harus selesai, sebelum akhir masa jabatan. (S-16)