Diduga Pemprov Maluku Sengaja Ulur Waktu Penyerahan KUA PPAS

AMBON, SPEKTRUM – Diduga kuat, Pemerintah Provinsi Maluku sengaja mengulur waktu penyerahan Kebijakan Umum Anggaran dan Platfon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-Diduga kuat, Pemerintah Provinsi Maluku sengaja mengulur waktu penyerahan Kebijakan Umum Anggaran dan Platfon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.

Lambannya penyerahan KUA PPAS oleh Pemprov Maluku akhirnya DPRD Maluku memberikan kesempatan terakhir kepada Pemprov Maluku untuk memasukan dokumen KUA-PPAS, Kamis (16/11/2023).

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun kepada wartawan di Sekretariat DPRD Maluku menegaskan, pihaknya memberikan waktu atau deadline kepada Pemprov, untuk memasukan dokumen KUA-PPAS.

“Kita berikan waktu hingga pukul 15.00 WIT. Nah, setelah itu sesuai ketentuan tata tertib dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan Tata Tertib 01 Nomor 2020, maka akan dilakukan pendalaman oleh fraksi-fraksi di dewan,” jelas Watubun, Rabu (15/11/2023).

Selanjutnya, kata Watubun pihaknya mendudukan dan melakukan kerangka berpikir dalam rangka mekanisme pembahasan KUA-PPAS tersebut.

“Kemudian kita kembali distribusi ke fraksi-fraksi untuk melakukan daftar isian masalah,” terangnya.

Tak hanya itu, lDORD Maluku akan menggelar rapat paripurna untuk kirim ke Pemda yang diwakili TAPD.
“Kita berharap postur APBD saat ini sudah mencerminkan seluruh aspek kehidupan terutama diakhiri masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Barnabas Orno, pada 31 Desember 2023 mendatang,” paparnya.

Menurut Watubun, KUA-PPAS mencerminkan seluruh harapan dan kepentingan masyarakat di Maluku, yang dilakukan oleh Pemda.
“Ini dilakukan ketika rencana kerja Pemda dilakukan pada awal tahun, hasil reses, dan kunjungan kerja lapangan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Maluku dalam kurun waktu tiga masa sidang ini,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga menerima usul saran dari masyarakat, dan dikomperhensipkan dengan usulan yang ada di pemerintah dan bisa diletakkan cara pandang dan mensinergikan seluruh harapan masyarakat agar supaya ditampung dalam KUA-PPAS.

”Itu yang harus kita lakukan. Jadi besaran APBD Tahun 2024 dalam kisaran Rp 3 Trilyun lebih. Jadi nanti, besok akan disampaikan oleh Gubernur atau yang mewakili. DPRD Provinsi Maluku punya kepentingan adalah kita komperasikan kepentingan rakyat melalui kunjungan dan hasil reses serta usulan-usulan melalui Pemda,” tegasnya. (H-16)