23.8 C
Ambon City
Senin, 9 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Gelapkan Dana Pajak, Kejari Ambon Diminta Periksa Mantan Raja Nolloth

AMBON, SPEKTRUM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon diminta memanggil mantan Raja Negeri Nolloth Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah, Mesak Huliselan terkait dengan dugaan penggelapan pajak ADD dan DD sebessr Rp 260 juta.

Pajak dengan nominal tersebut tidak pernah dibayarkan ke Kantor Pajak Pratama Ambon.

Mantan Ketua Saniri Negeri Nolloth, Jefry Malessy kepada wartawan di Ambon, Sabtu (14/1) menjelaskan akibat belum dibayarkan pajak tersebut sehingga petugas pajak didampingi Jaksa pada Kejaksaan cabang Saparua, Patrick Soumokil mendatangi staf Pemerintah Negeri Nolloth, Selasa (6/12) lalu guna meminta agar segera dibayarakan.

Namun, hingga tanggal 12 Desember 2022 staf Pemerintah Negeri Nolloth hanya membawah Rpn15 juta dari total 260 juta untuk diserahkan kepada petugas Kantor Pajak Pratama.

“Jadi soal pajak sebesar Rp 260 juta kami sudah langsung cek di petugas Kantor Pajak Ambon, yakni Ny. Oliv dan ternyata staf datang hanya membawa uang Rp 15 juta ini kan tidak signifikan dengan jumlah yang harus dibayarkan setiap tahun,” ujar Malessy.

Menurutnya, selama menjabat sebagai Ketua Saniri Negeri Nolloth, pihaknya telah mengingatkan Raja dan Sekretaris Negeri untuk membayarkan pajak DD dan ADD tetapi ternyata sampai saat ini masih belum dibayarkan.

“Yang ingin kami pertanyakan dimana anggaran yang mesti di setor ke kantor pajak, pantas saja setiap kali saniri meminta laporan selalu beralasan dokumen telah disita Kejaksaan Saparua,” kesal Malessy.

Selain itu, pihaknya juga telah mendatangi Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ambon, Echart Palapia guna mempertanyakan laporan dugaan korupsi yang disampaikan pada tahun 2021 lalu dan dijawab bahwa Kejaksaan Negeri Ambon masih menunggu dokumen audit dari Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah.

“Kasi Pidsus Kejari Ambon juga sampaikan bahwa sudah menyurati Inspektorat Maluku Tengah untuk meminta dokumen tetapi dua kali disurati tidak menjawab, ini ada apa sebenarnya,” tanya Malessy.

Dikatakan, Inspektorat Maluku Tengah tidak boleh melindungi oknum Pemerintah Negeri Nolloth yang diduga melakukan tindak pidana korupsi artinya inspektorat harus segera menyerahkan dokumen yang dimintakan oleh Kejari Ambon. (HS-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles