SAUMLAKI, SPEKTRUM – Bripda BJL oknum polisi yang bertugas di Polres Kepulauan Tanimbar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Bripda BJL dilaporkan orang tua korban karena diduga mengajak korban S yang masih duduk di bangku kelas dua SMP datang ke kamarnya saat jam sekolah, kemudian menyediakan minuman keras (miras) jenis sopi untuk diminum bersama korban dan pacarnya.
BJL juga sengaja membiarkan korban disetubuhi pacarnya serta turut melakukan pencabulan dan upaya pemerkosaan dengan tipu dan rayu.
Orang tua korban menuturkan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu 20 Mei 2023 sekitar pukul 10.45 WIT. BJL yang bertugas di satuan Sabhara Polres Kepulauan Tanimbar mengirim pesan WhatsApp kepada korban dan memanggil korban ke kontrakan yang berada di seputaran Pasar Omele, Sifnane, Kecamatan Tanimbar Selatan, untuk menemui SE pacar korban.
Lantaran diberi kesempatan, akhirnya SE menyetubuhi korban dan diketahui BJL. Tak mau ketinggalan, BJL lantas ikut menikmati tubuh korban yang tak bisa lakukan perlawanan sebab telah dicerocoki miras..
“Saat itu, BJL menyuruh SE pergi membeli miras dan meminta agar pintu kamar maupun pintu ruangan depan dikunci dari luar. Setelah itu, BJL merayu korban dan memintanya untuk memutuskan hubungannya dengan SE, bahkan korban diajak menikah,” kata salah satu kerabat korban. .
Saat SE pergi, BJL melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang sudah tak berdaya hingga korban muntah dan tak sadarkan diri.
“Korban mengaku takut dengan ancaman BJL saat meminta pulang. BJL mengancam korban jika berani pulang maka korban akan diseret kembali ke kamar kontrakan,” tutur sumber.
Mendengar cerita tersebut, keluarga korban merasa geram karena sebagai aparat kepolisian semestinya BJL melindungi dan mengayomi masyarakat malah membiarkan korban disetubuhi berulang kali hingga keesokan harinya sekitar pukul 9.00 WIT baru korban disuruh pulang. .
“Perbuatan ini berlebihan dan tidak manusiawi lagi. Semestinya sebagai seorang anggota Polri, dia tidak boleh mengajak korban datang ke kamar kostnya pada saat jam sekolah serta menyediakan miras dan menyuruh korban untuk mengkonsumsinya, membiarkan SE menyetubuhi korban, hingga dia juga melakukan pencabulan dan upaya pemerkosaan dengan tipu dan rayunya,” katanya.
Sumber ini menyebutkan, perbuatan yang tak terpuji BJL dan SE telah dilaporkan ke Mapolres Kepulauan Tanimbar dan meminta pimpinan Polri untuk memproses hukum para pelaku karena korban masih di bawah umur memiliki cita-cita untuk menggapai masa depan, serta memiliki hak untuk hidup dan berkembang sehingga harus dilindungi.
“Kami minta agar mereka diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan di hukum dengan hukuman yang setimpal tanpa pandang bulu,” pintanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap para pelaku berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
“Pada 13 Juni 2023 , kami telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 ayat 1 dan 2 KHUPidana” ujar Handri
Menurutnya, kedua pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Kepulauan Tanimbar dan menjalani pemeriksaan hingga berkas-berkasnya dinyatakan lengkap untuk diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri setempat.
Dia menambahkan, kedua pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (*)