Penyerahan Ranperda dilakukan secara virtual oleh Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy, di Ruang Paripurna Utama DPRD Kota Ambon, dan diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Ambon, Gerald Mailoa, disaksikan 2 pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD.
Pada kesempatan itu, DPRD melalui Pansus LKPJ juga menyerahkan 36 poin rekomendasi hasil rumusan masing-masing Pansus terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali kota Ambon Tahun Anggaran 2020.
Terkait hal itu, Wali kota dalam pidatonya mengatakan, 36 rekomendasi DPRD akan menjadi catatan penting. Itu akan menjadi saran dan masukan bagi Pemerintah Daerah dalam penataan perbaikan pelayanan publik di Kota Ambon.
“ Kita sebagai mitra, memandang ini sebagai suatu hal yang positif karena rekomendasi DPRD untuk dan demi perbaikan pemerintahan dan pelayanan publik di kota ini,” ujar Wali kota.
Pihaknya berharap, lima Ranperda yang menjadi usulan Pemerintah Kota Ambon, dapat dituntaskan bersamaan dengan empat Ranperda inisiatif yang menjadi usulan DPRD.
Baca juga: Ketua DPR: Semua Fraksi di DPR RI Duduk di Alat Kelengkapan Dewan
” Kita berharap semuanya dapat dibahas dan dituntaskan sehingga berdampak bagi masyarakat di kota ini,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Gerald Mailoa juga meminta agar Pansus berbasis komisi segera membahas 9 Ranperda dimaksud.
” Maksimalkan waktu yang ada meski di tengah pandemi Covid-19 sehingga nantinya dapat ditetapkan sesuai waktu yang ditargetkan,” harapnya. (HS-19)
