29.1 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DD-ADD Negeri Piru Diduga Disalahgunakan

AMBON, SPEKTRUM – Penjabat Negeri Piru, Riyanto Manupassa mempertahankan tidak terjadi masalah dengan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) di Negeri Piru. Masyarakat menilai, anggaran sejumlah proyek fisik dan non fisik tidak sesuai, bahkan ganda. Penegak hukum diminta mengusutnya, lantaran diduga bermasalah.

Saat dikonfirmasi ke Plt.Raja Negeri Piru, Riyanto Manupassa beberapa waktu lalu, dia mengatakan, soal penggunaan anggaran dari DD maupun ADD tidak ada masalah. Semua anggaran yang dipakai sesuai dengan program pembangunan di Desa/Negeri Piru.

“Kalau itu (DD-ADD di Negeri Piru-red) tidak ada masalah. Siapa yang bilang, itu tidak benar,” terang Plt.Raja Piru membantah. Manupassa tidak menjelaskan lebih rinci soal penggunaan DD-ADD setempat, karena menurutnya tidak ada masalah.

Fakta di lapangan di Negeri Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), justeru berbanding terbalik dengan pernyataan Riyanto Manupassa sebagai Plt.Raja Piru. Pasalnya, ada proyek fisik dikerjakan tanpa papan proyek. Bahkan papan nama program atau baliho dengan rincian anggaran program yang seharusnya dipasang di Kantor Negeri Piru, justeru tidak ada sampai saat ini.

“Masyarakat Negeri Piru meminta transparan penggunaan DD-ADD sejak tahun 2017 hingga 2019. Tidak pernah Pemerintah Negeri Piru mengadakan rapat dengan masyarakat, membahas program pembangunan yang dibiayai DD-ADD. Ada juga pekerjaan fisik tidak menggunakan papan nama proyek, dan program non fisik dilakukan sekali, tapi dalam laporan tercatat 2 (dua) kali pertemuan. Bahkan, pertemuan dilakukan di Kantor Negeri, namun tercatat ada biaya sewa gedung senilai Rp.17 juta per sekali pertemuan untuk sosialisasi pembentukan BUMDes 2019,” jelas Agus Latusia kepada Spektrum, kemarin melalui sambungan teleponnya.

Dia menambahkan, untuk proyek fisik dilakukan Pemerintah Negeri Piru, seperti rehab Pasar Piru, dibiayai dari Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten. Tetapi dalam catatan, terterah biaya rehab Pasar Piru didanai dari DD-ADD Piru.

“Jadi, untuk pekerjaan fisik rehab Pasar Piru diperoleh dari Pemerintah Kabupaten SBB dan Pemerintah Kecamatan. Tetapi dalam laporan, dicatat program rehab Pasar Piru menggunakan DD. Ini yang perlu dipertanyakan,” ketusnya.

Disampaikan Agus, masyarakat Negeri Piru malah pernah mendatangi Bupati SBB, untuk meminta pergantian Plt.Raja Piru, Riyanto Manupassa. Tetapi, Bupati justeru mengarahkan berurusan dengan Dinas Pemdes. Namun, hingga kini rencana pergantian Penjabat Desa Piru, tak kunjung dilakukan, malah Bupati mengeluarkan SK untuk perpanjang masa jabatan Maupassa.

“Kami masyarakat Piru meminta Bupati SBB untuk menggantikan Penjabat Negeri Piru. Namun, SK awal masa penjabat 6 bulan, kemudian diperpanjang 1 tahun dan kemudia diperpanjang selama 2 tahun. Kami merasa ada permainan untuk melindungi Penjabat Piru. Masyarakat Piru juga sesalkan, pembangunan di Negeri Piru juga terlihat pincang,” tandas Agus.

Dijelaskan juga, proyek fisik seperti pembuatan air bersih, pembatan jalan rabat beton atau setapak, proyek selokan atau drainase, tetapi pekerjaannya tidak tuntas. Sebagai anak negeri yang peduli terhadap negeri merasa, anggaran yang digunakan dan dikelola tidaklah kecil.

“Kami anak negeri merasa peduli kepada negeri, karena DD-ADD setiap tahunnya Rp.2 miliar lebih untuk pemberdayaan dan program membangun desa. Ini biaya tidak kecil yang diterima Pemerintah Negeri Piru yang diterima, bahkan transparansi penggunaan anggaran DD-ADD tidak ada. Seakan Pemerintah Negeri Piru tertutup soal penggunaan anggarannya kepada masyarakat,” terangnya.

Dijelaskan, seruan dan instruksi dari Presiden, kalau semua program desa dengan menggunakan DD-ADD mestinya ditampilkan ke publik, sebagai transparansi. Tetapi di Kantor Negeri Piru, tidak ada papan transparansi program dan rincian anggarannya.

Terhadap berbagai masalah yang terjadi di Negeri Piru ini, Agus Latusia mengakui, Negeri Piru termasuk salah satu negeri tertinggal di Kabupaten SBB, dan berada di atas urutan 80an. Padahal, Negeri Piru berada dalam Kota Kabupaten.

“Dari 92 Desa/Negeri di Kabupaten SBB, ternyata Negeri Piru yang berada dalam Kota Kabupaten, termasuk dalam kategori tertinggal dan tidak maju-maju serta berkembang. Peran Pemerintah Negeri tidak pro pada pembangunan masyarakat. Ke depan, jika diganti pejabat Pemerintahan Negeri Piru yang baru, harus pro kepada pembangunan rakyat dan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat,” harapnya.

Ia menambahkan, peran aparat penegak hukum untuk bisa mengusut ketidakberesan penggunaan anggaran DD-ADD di Negeri Piru, tahun 2017-2019. Pasalnya, diduga kuat penggunaan DD-ADD setempat sarat indikasi korupsi dan terjadi markup anggaran.

Sebelumnya pernah diberitakan, soal adanya penebangan hutan di salah satu dusun milik warga, yang ada dalam petuanan Negeri Piru. Penebangan hutan tidak memperhitungkan dampak negatif ke depan, tapi justeru isi hutan berupa kayu ditebang demi uang.

Perjanjian dilakukan antar pemilik dusun dengan pemodal. Kesepakatan berlanjut, kayu ditebang, pemilik mendapat uang, pemodal mendapat kayu. Nantinya masyarakat dan anak cucu menikmati dampak negatifnya.

Pemerintah Negeri Piru terlihat acuh terhadap permainan penabangan hutan, dan isi hutannya digarap pemodal. Dan anehnya, surat ditandatangani Pemerintah Negeri Piru, dan tidak diketahui Plt.Raja Negeri Piru.

Menurut Plt.Raja Piru, Riyanto Manupassa, dirinya akan memanggil stafnya dan akan dievaluasi. Dari praktek-praktek yang dilakukan, tidak ada income atau masukan untuk mendatangkan pendapatan Desa/Negeri. Sekretaris Negeri Piru, Mervin Manupassa justeru akan memanggil pihak-pihak yang diduga memberi informasi yang tidak sesuai dengan faktanya.

“Kami akan panggil orang atau warga untuk menjelaskan sebenarnya,” kata Sekretaris Negeri Piru itu.(MG6)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles