SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Dana rakyat Rp4 miliar yang seharusnya menghidupkan BUMD PT Kalwedo justru menguap tanpa jejak di bawah kepemimpinan Benyamin Thomas Noach (BTN) – sosok yang kini menjabat Bupati Maluku Barat Daya.
Rekening koran bank membongkar fakta telanjang: uang negara tak pernah masuk ke kas perusahaan, melainkan mengalir ke rekening pribadi.
Skandal ini bukan sekadar dugaan korupsi biasa. Ini potret sistem penggerogotan uang publik yang terjadi di bawah kendali direktur perusahaan daerah dan hingga hari ini, anehnya, tak satu pun aktor kunci tersentuh hukum.
Rekening Bank Bongkar Kebohongan Besar Dokumen perbankan Bank Maluku (BPDM) Cabang Tiakur tertanggal 10 November 2021 milik CV Agnes menjadi palu godam yang meruntuhkan klaim pengelolaan dana PT Kalwedo.
Aktivis dan praktisi hukum Cak Damamain menyebut hasilnya mencengangkan:
“Tidak ada aliran dana penyertaan modal Rp4 miliar di rekening perusahaan. Artinya sejak awal dana itu sudah dibelokkan. Ini bukan kelalaian, ini skema penggelapan terencana,” tegasnya.
Fakta ini sekaligus menelanjangi narasi lama seolah dana digunakan untuk operasional BUMD.
Skema Kotor: Dari APBD ke Rekening Pribadi
Pada 2013, PT Kalwedo di bawah komando BTN sebagai Direktur Utama mengajukan pencairan dana penyertaan modal Rp4 miliar dari Pemkab MBD.
Pencairan berlangsung resmi melalui:
📄 SPM Nomor 01/SPM-SKPKD/III/2013
📄 SP2D Nomor 110/SP2D/BUD/III/2013
Namun alih-alih masuk ke rekening resmi BUMD, dana itu dipindahbukukan oleh Bank Maluku CP Wonreli ke rekening pribadi atas nama Christina Katipana.
Dalam tata kelola BUMD, praktik ini mustahil terjadi tanpa restu atau perintah pimpinan. “Tak ada dana miliaran bergerak tanpa sepengetahuan direktur. BTN bukan figur pinggiran, ia pusat komando,”ujar Damamain.
PT Kalwedo Hancur, Rakyat MBD Dibuat Menderita
Akibat raibnya dana publik itu, PT Kalwedo ambruk. KMP Marsela, kapal penghubung vital antarpulau, berhenti beroperasi. Mobilitas warga lumpuh, ekonomi rakyat kepulauan terguncang.
BUMD yang seharusnya melayani publik justru berubah menjadi ladang bancakan. Sementara rakyat kehilangan layanan, aktor utama malah melesat ke jabatan politik tertinggi di kabupaten.
BTN Berkali-kali Disebut, Hukum Tak Pernah Menyentuh
Pelapor Lucas Tapilouw dan Kim Markus sejak lama mengungkap dugaan korupsi PT Kalwedo periode 2012–2015 dengan BTN sebagai figur sentral.
Dokumen laporan menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp8,5 miliar. Namun sampai hari ini, Kejati Maluku tak pernah secara serius menyeret nama kunci ke meja hukum.
Kejati Maluku Dituding Main Mata
Mandeknya penanganan kasus memicu tudingan keras: hukum diduga tumpul saat menyentuh pejabat berkuasa.
“Bukti bank ada, dokumen pencairan ada, saksi ada. Kalau ini masih jalan di tempat, publik berhak curiga ada perlindungan. Ini bukan lamban, ini pembiaran,” kecam Damamain.
Ia memastikan langkah nasional akan ditempuh. “Kami bawa ke Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI. Kalau daerah tak berani sentuh aktor besar, pusat wajib bongkar. Skandal PT Kalwedo tak boleh dikubur demi kekuasaan.”
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Maluku tetap bungkam, tanpa penjelasan soal status hukum dugaan korupsi yang menyeret Bupati MBD tersebut. (S-04)

