Daerah  

Dana Recovery Pasca Gempa Tunggu Juknis

Ilustrasi

AMBON, SPEKTRUM – Dana stimulan pemulihan atau recovery rumah warga terdampak gempabumi, masih menunggu petunjuk teknis atau juknis, untuk mengatur hal-hal teknis berkaitan dengan pembayaran dana kepada masyarakat, selaku korban terdampak gempa.

“Juknis ini mengatur tentang bagaimana pengaturan pencairan dana tersebut harus ada tim ferivikasi dan lainnya. Juknis tersebut kemungkinan telah ada di Biro Hukum setelah ditandatangani pak gubernur lantaran beberapa hari belakangan ini terkendala akibat kesibukan beliau,” kata Kepala BPBD Maluku, Farida Salampessy kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (08/01/2020).

Farida mengaku, Dana Stimulan Pembangunan atau DSP, sesuai arahan BNPB tidak bisa dicairkan ke kabupaten dan kota, tanpa Juknis tersebut.

“Dana tersebut ada di BPBD Provinsi Maluku selaku koordinator, tetapi pelaksana teknisnya di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman kabupaten dan kota,” terangnya.

Sedangkan untuk rehabilitasi rekonstruksi diusulkan secara reguler. Gempa pada 26 September 2019, dan 27 September, Gubernur Maluku serta Kepala Bappeda dan dinas teknis terkait lainnya menyusun proposal seterusnya dikirim ke Presiden RI Joko Widodo.

“Proposal ini telah direspon Presiden, dengan cara diserahkan ke Kementerian PUPR dan telah dikoordinasikan dengan BNPB. Selanjutnya disampaikan ke Pemda Maluku melalui Sekda Maluku, dan telah ditindaklanjuti BPBD Maluku,” kata Farida.

BPBD Maluku menggelar rapat koordinasi tahap pertama untuk melakukan verifikasi bangunan, dan selanjutnya ditangani Dinas PUPR, karena merupakan fasilitas umum dan sosial. (S-16)