Dakwaan Bandar Narkoba Disiapkan

Ilustrasi.

AMBON, SPEKTRUM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku telah melimpahkan berkas perkara para tersangka narkotika. Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini menyiapkan dakwaan bagi bandar narkoba, setelah berkas perkara bandar narkoba inisial AHB alias R alias PE, dilakukan tahap II oleh   petugas BNNP Maluku ke Kejati Maluku beberapa waktu lalu.

Dakwaan bandar narkoba yang ditangkap di Kota Tual pada Kamis 11 Maret 2021 lalu, kini dalam tahap penyusunanan.

Menurut Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi, untuk berkas perkara ini, BNNP Maluku telah melakukan tahap II sejak Kamis pekan kemarin.

“Berkasnya sudah tahap II oleh BNNP ke Penuntut Umum Kejati,” ungkap Wahyudi, Senin (31/5/2021)

Menurutnya, saat ini, berkas perkara bandar narkoba, sedang dilakukan penyusunan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon bagi kepentingan persidangan.

“Rencana berkas perkara ini, pekan ini, Penuntut Umum limpah ke PN untuk kepentingan sidang,” tandasnya.

Sebelumnya, tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku, BNN Kota Tual dan Polres Maluku Tenggara meringkus Bandar Narkoba berinisial AHB alias R alias PE, Kamis, 11 Maret 2021 lalu.

Bandar narkoba ini diringkus saat sedang melakukan transaksi satu paket narkotika jenis sabu di JL. Watdek, Kabupaten Maluku Tenggara.

Kepala BNN Provinsi Maluku, Brigjen MZ. Muttaqien menjelaskan, penangkapan bandar narkoba  berawal dari informasi dari masyarakat.

Setelah mendapatkan laporan informasi dari masyarakat terkait maraknya dugaan peredaran narkotika di Kota Tual-Maluku Tenggara, maka pada Kamis 11 Maret 2021, tim gabungan melakukan penyelidikan, sehingga  berhasil menangkap  target Bandar.

“ Bandar sedang melakukan transaksi di depan Rama Indah Jln. Watdek Maluku -Tenggara, dengan BB berupa 1 paket narkotika jenis sabu beserta sepeda motor yang di gunakan TO (target operasi),” terangnya melalui rilis  BNNP Maluku Jumat, 12 Maret 2021 lalu.

Saat ditangkap, lanjut  Muttaqien, tim gabungan langsung mengamankan barang bukti bandar narkoba tersebut di rumahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan ini diantaranya, 1 unit brankas yang di dalamnya 1 paket narkotika dalam plastik bening ukuran besar dan uang sejumlah Rp.11.000.000, 10 paket narkotika dalam plastik bening ukuran kecil, 1 buah timbangan digital, 4 unit Hp, 4 buah alat hisap shabu (bong), 1 lembar kartu BNI, 1 buah alat penghancur sabu, 3 lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 dan 2 unit HT. (TIM)