AMBON, SPEKTRUM – Kubu Golkar Maluku sudah dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Mapolresta Ambon. Kapolres Seram Bagian Timur (SBT), AKBL Andres Sukendar juga telah melaporkan Wakil Ketua OKK DPD Golkar, Yusril AK Mahedar ke Mapolda Maluku, Minggu, 15 November lalu.
Laporan Polisi ini atas perintah mantan Kapolda Maluku, Irjen Pol. Baharudin Djafar atas pernyataan Yusril AK Mahedar, yang dinilainya sebagai fitnah terhadap institusi Kepolisian.
Sayangnya, laporan terhadap Dade (sapaan Yusri AK Mahedar) itu belum diproses. Kasusnya saat ini ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku. “Ya, kami (Ditreskrimsus) yang tangani,” akui Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santosso kepada Spektrum, kemarin.
Eko menjelaskan, laporan kasus tersebut dalam bentuk pengaduan tersebut belum jalan. Terlapor Dade juga belum diperiksa. “Pelapor aja belum diperiksa, apalagi terlapor. Ini pengaduan. Ikuti aja,” anjur dia.
Kapolres SBT, AKBP Andres Sukendar kepada wartawan sebelumnya mengatakan, laporan polisi yang dilayangkanya berkaitan dengan pernyataan Yusri AK Mahedar dibeberapa media cetak berkaitan dengan pernyataan yang tidak benar atau bohong yang tentu mengarah kepada pencemaran nama baik Institusi Kepolisian dan sangat merugikan institusi kepolisian terkhususnya di Polres SBT.
Dimana, kata dia, pernyataan yang disampaikan terlapor dengan menyatakan Kepolisian di Kabupaten SBT melakulan intimidasi dengan cara memanggil beberapa kepala Desa berkaitan dengan, pernyataan yang juga sebelumnya ada pernyataan yang disampaikan yang tentu mengarah kepada dirinya selaku Kapolres terkait tudingan intimidasi tersebut.
“Yang saya laporkan adalah Ketua Bapilu DPD Partai Golkar Maluku atas nama Yusti AK Mahedar terkait dengan pernyataan yang bersangkuran sesuai berita atas nama yang bersangkutan. Pernyataan yang bersangkutan sangat merugikan institusi Kepolisian,” jelas Kapolres.
Bukti-bukti, sebagai upaya mempidanakan Dade, kata Kapolres, bukti dari pada pernyataan di pemberitaan di media cetak yang diantaranya salah satu media cetak lokal dan online lokal, dan juga rekaman yang beredar di media sosial yang diduga suara rekaman itu adalah terlapor.
“Jadi tidak mungkin saya lakukan intimidasi atau memanggil kepala-kepala Desa untuk mengarahkan sesuatu apakah itu kaitan dengan Pilkada. Tentu itu, tidak benar,” tegas Kapolres.
Sehingga lanjut Kapolres, pihaknya berharap agar pihak Kepolisian dan tentu di Polres SBT tetap netral dalam menjaga, mendukung dan mengamankan proses Pilakasa yang akan dilangsungkan secara serempak 9 Desember 2020 mendatang.
Diketahui, dalam rapat internal secara virtual, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Golkar Maluku ini sempat menyampaikan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh polisi terhadap sejumlah Kepala Desa di Kabupaten SBT, agar mendukung calon yang diusung PDIP.
Intimidasi ini terjadi karena Gubernur Maluku, Murad Ismail yang juga ketua DPD PDIP Maluku adalah purnawirawan Polri. Namun entah mengapa, pernyataan yang bersifat tertutup ini bocor ke media dan menjadi santapan publik.
Pengurus PDI-P Maluku telah awal melaporkan Dade AK Mahedar di Mapolresta Pulau Ambon, Perigi Lima Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Kamis (12/11).
Laporan ini semakin menunjukkan ketidakharmonisan hubungan kedua partai politik di Maluku, menjelang momen Politik lima tahunan serentak di empat Kabupaten.
Beringin dan banteng moncong putih, menolak untuk bersama dan memiliki pasangan calon masing-masing yang diusung untuk memimpin di empat kabupaten.
Pelaporan dilakukan pasca beredarnya rekaman audio suara Mahedar yang menyebut interaksi Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam dugaan intimidasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Kepala-Kepala Desa di Kabupaten SBT.
Dengan bukti rekaman dan pemberitaan salah satu media lokal, beberapa tim DPD PDIP Provinsi Maluku didampingi Kuasa Hukum, mendatangi Polresta Pulau Ambon dan Pp. Sewa untuk melaporkan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Mahedar.
Salah satu Wakil Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku, Djunaidi Marasabessy, kepada usai melaporkan kasus tersebut menjelaskan, dari rekaman audio yang telah diterima, nama Murad Ismail selaku Ketua DPD PDI Perjuangan disebut.
“Yang mana dalam rekaman itu Yusri mengatakan, bahwa pa Murad selaku Ketua DPD PDI Perjuangan memerintahkan kepolisian untuk mengintimidasi para Kepala Desa di SBT, bahkan dia (Yusri) juga telah terjadi hal yang sama saat Pilkada 2018 lalu. Yang menjadi masalah, itu dia menggiring kepolisian, ”bebernya.
Apalagi, lanjutnya, dugaan fitnahan yang dilontarkan Yusri, disampaikan dalam rapat bersama DPP parta Golkar yang berlangsung dalam bentuk webinar pada Tanggal 24-25 November 2020.
“Menurut kami ini sebuah fitnahan politik, kalau ia maka dia harus buktikan, jika fitnah maka harus ada sanksi hukum. Dan saya berharap kepolisian akan bekerja profesional sesuai kebutuhan kepolisian, ”tuturnya.
Terkait dengan itu, Yusri AK Mahedar mengaku, bahwa pihaknya hanya menyampaikan apa yang dilaporkan dari bawah (Golkar di daerah / tingkat Desa).
“Kita menyampaikan sesuai informasi dari Daerah-daerah. Saya hanya menyampaikan pesan, ”katanya melalui sambungan telepon seluler.
Sementara itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pp. Sewa, Kombes Pol. Leo Nugraha Simatupang yang dikonfirmasi Spektrum saat meninjau langsung proses pelaporan menyebutkan, pihaknya akan mempelajari materi dari laporan tersebut.
“Sementara masih menunggu karena pelapor masih membuat laporan juga, nanti kita akan lihat sejauh mana isi laporannya. Kalau bisa tindaklanjuti kita akan tindaklanjuti. Termasuk isi berita pada media juga akan mempelajari, ”tandas Kapolresta. (S-07)