Catatan Kritis Arni Soulisa di RDP Komisi I

AMBON, SPEKTRUM – Komisi I DPRD Maluku gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pentanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, warga penghuni lahan jalan Jend. Sudirman yang digusur serta Bagian Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku, Selasa (07/02/2023).

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I, Amir Rumra, Wakil Ketua, Yance Wenno dan Michele Tasane.

Anggota Komisi I, Arni Soulissa menyoroti kinerja BPN Kota Ambon dan Maluku.
“Ini khusus buat BPN Maluku dan Kota Ambon, kenapa bisa menerbitkan sertifikat kepemilikan lahan padahal lahan tersebut telah ada sertifikatnya. Ini penerbitan sertifikat diatas sertifikat,” kata srikandi PDI Perjuangan dapil Buru dan Buru Selatan itu, sambil menatap tajam Kepala BPN dan staf yang hadir saat itu.

Kritikan Arni Soulisa dilontarkan lantaran di atas lahan milik alm. Kol. H. Pietersz seluas 6.450 meter persegi, ternyata telah diterbitkan sertifikat hak milik kepada tujuh orang.

Kritikan pedas Arni Soulisa membungkam seluruh peserta RDP saat itu.

Pernyataan Arni Soulisa mewakili banyak tanya dibenak warga Kota Ambon. Sebab, sengketa lahan jika diteĺaah bermuara pada penerbitan sertifikat ganda oleh BPN Kota Ambon.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Yance Wenno memberikan peringatan kepada Badan Pertanahan Kota Ambon untuk mencegah keberafaan mafia tanah.

Wenno menjelaskan, sejalan dengan semangat Menteri Agraria dan Tata Ruang, Hadi Cahyanto yang mengedepankan proses pemberantasan mafia tanah di Indonesia, maka menjadi tanggungjawab BPN Kota Ambon untuk menjamin tidak ada praktek mafia tanah di daerah ini.

“Permasalahan lahan Batu Merah menjadi salah satu contoh adanya praktek mafia tanah di daerah ini, sebab persidangan dilakukan tanpa menghadirkan Badan Pertanahan Kota Ambon dan ini merupakan bentuk pelanggaran,” kata politisi Partai Perindo ini.

Sebagai lembaga negara yang diberikan tugas untuk mengatur permasalahan tanah kata Wenno, seharusnya PN Ambon melibatkan
BPN Kota guna memberikan penjelasan hukum terkait dengan status tanah termasuk proses pengembalian batas. (TIM)