28.3 C
Ambon City
Kamis, 19 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cabup Aru Terjerat Korupsi Miliaran Rupiah

AMBON, SPEKTRUM – Kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku masih dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Meski begitu, penyelidikannya terbilang lambat.

Tapi Jaksa optimis untuk menuntaskan kasus yang dilaporkan masyarakat Aru itu. Hanya saja terkendala di tengah pendemi corona.

Asisten Intelejen Kejati Maluku, M. Iwa kepada Spektrum Online mengaku, kasus jalan lingkar Wokam tetap dalam progres penyelidikan. Namun, agak terlambat penyekidikan akibat Covid-19.

“Kita terkendala pesawat. Belum ada pesawat ke sana. Masih PSBB. yang pasti kita tuntaskan,” kata Iwa, Selasa (14/7/2020).

Dikatakan, kasus ini sudah melalui proses telaah oleh tim penyelidik. Kontraktor dan PPK proyek disebut selaku pihak yang dilaporkan seputar dugaan korupsi proyek Rp.36 miliar lebih itu. Thimotius Kaidel, pelaksana proyek.

Timo saat ini juga ikut dalam kontestasi politik lima tahunan di bumi Jargaria (julukan Kabupaten Kepulauan Aru). Partai Golkar telah memberikan rekomendasi kepada Timo sebagai Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Kepulauan Aru.

“Pelaksana proyek dan PPK yang dilapor. Tapi, kita lihat lagi nanti dalam penyelidikannya,” jelas Iwa.

Sebelumnya, desakan bergulir ke penyidik Kejati Maluku agar menuntaskan kasus dugaan korupsi dalam proyek yang ditangani Thimotius Kaidel tersebut.

“Kita sama-sama memahami kondisi pandemi Covid-19. Tetapi, bukan berarti penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Wokam itu harus mandek. Saya yakin, dengan tenaga yang dimiliki Kejati Maluku, kasusnya bisa tuntas. Jaksa harus berani mengungkap kejahatan yang merugikan keuangan negara,” pinta Pegiat Anti Korupsi, Pembina APLITA, Malut, Chrarles Ngingi kepada media ini, sebelumnya melalui sambungan selulernya.

Dia medukung penuh penyelidik Kejati Maluku untuk menuntaskan kejahatan korupsi di Maluku.

“Kita sebagai masyarakat mesti memberi ruang kepada penegak hukum menuntaskan berbagai tindak kejahatan, terutama kasus Tipikor,” pungkas lulusan UKIM Ambon ini, sembari meminta kepada Kejaksaan untuk menuntaskan kasus jalan lingkar pulau Wokam itu.

Diketahui, anggaran proyek senilai Rp.36 miliar lebih tahun 2018 diperuntukan bagi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam sepanjang 35 Km, dikerjakan PT. Purna Darma Perdana. Thimotius Kaidel adalah pelaksana proyek.

Perusahaan ini telah di-black list Pemprov Jawa Barat, karena punya masalah saat menangani proyek di sana. Informasi beredar, kasus ini akan dihentikan sementara. Mengingat kasus yang melibatkan Thimotius Kaidel itu, tengah berproses untuk ikut Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Aru.

“Kalau sudah selesai proses Pilkada, kasusnya dapat dilanjutkan kembali. Ini hanya untuk menjaga objektifitas institusi Kejati. Karena ada Surat Edarannya,” akui sumber lain.

Diberitakan sebelumnya, proyek ini milik Dinas PUPR Kabupaten Aru. Panjang Jalan lingkar pulau Wokam 35 Km. Pekerjannya pada 2018 oleh PT. Purna Darma Perdana, dan Thimhotius Kaidel, selaku kontraktor.

Anggaran terpakai sebesar Rp.36 miliar lebih, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah cair 100 persen. Proyek belum tuntas, sehingga diusut Kejaksaan Tinggi Maluku.

Proyek ini turut menyeret nama Plt. Kepala Dinas PUPR Aru, Edwin Pattinasarany, PPK dan Panitia tender. Bahkan ada temuan BPKP, terdapat kerugian ditaksir Rp.11 miliar lebih. (S-07)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles