MASOHI, SPEKTRUM – Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Cabang Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, lakukan pemeriksaan serta penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Wahai, tahun anggaran 2021-2022.
“Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai hari ini melakukan penahanan kepada tersangka H-B-T alias F-T Alias F dan M-A yang merupakan eks Penjabat Kepala Pemerintah dan Bendahara Negeri,”ungkap Kacabjari Maluku Tengah di Wahai, Azer Jonker Orno, saat konferensi pers diruang kerjanya.
Sebelumnya pada tanggal 05 Juni 2024, penyidik telah menetapkan tersangka H-B-T alias F-T Alias F dan M-A berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B- 235/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 atas nama tersangka HBT alias FT Alias F dan Nomor B-236/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 atas nama tersangka MA.
“Penetapan status Tersangka H-B-T alias F-T Alias F dan M-A ini dilakukan setelah penyidik melakukan ekpose dengan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Para Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Maluku, pada tanggal 15 Mei 2024,”tutur Orno.
Lanjut Jaksa Muda itu, dari hasil serangkaian pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan adanya fakta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka H-B-T dan M-A yang memenuhi unsur-unsur pasal Tindak Pidana Korupsi atau Tim Penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti, sehingga status dinaikan dari sebelumnya saksi, ditingkatkan menjadi Tersangka.
Peran Tersangka H-B-T alias F-T Alias F selaku Penjabat Negeri Wahai dan M-A selaku Bendahara Negeri Wahai, diduga menyalahgunakan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2021-2022, dimana ADD dan DD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1.751.479.060- dan Tahun Anggaran tahun 2022 sebesar Rp 1.710.732.000.
“Dari anggaran tersebut, diduga beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB. Selain itu terdapat kegiatan yang tidak dilakukan atau Fiktif. Bahkan membuat bukti pertanggung jawaban yang tidak benar pada tahun 2021 sebesar Rp. 571.039.787 dan tahun 2022 sebesar Rp 290.172.489. Total dugaan kerugian keuangan negara berdasarakan perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi Maluku sebesar Rp. 861.210.276.-,”tambah Orno.
Kedua tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap tersangka H-B-T dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 21 Juni 2024 sampai tanggal 10 Juli 2024 di Lapas Kelas III Wahai. Untuk tersangka M-A dilakukan Penahanan Kota pada Negeri Wahai, dengan pertimbangan tersangka yang telah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp 51.750.000.- untuk dipergunakan sebagai barang bukti,”jelasnya.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Tim Penyidik kembali menemukan adanya fakta baru dan alat bukti, atas perbuatan Kepala Seksi (Kasi) Pembangun tahun 2021 yang menjabat sebagai Bendahara Negeri tahun 2022, turut merugikan keuangan negara tahun Anggaran 2021 dan 2022.
“Berdasarkan adanya fakta dan bukti baru itu, Tim penyidik kemudian menyimpulkan dan menetapkan M-H Alias A, selaku Kasi Pembangunan 2021 dan Bendahara tahun 2022, juga sebagai tersangka dalam penyalahgunaan ADD dan DD desa Wahai Tahun Anggaran 2021 dan 2022, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-270/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024,”tutup Orno.(HS 10)