Pembobolan dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Ambon merupakan kejahatan terorganisr. Ini butuh keseriusan dan komitmen tim penyidik Ditreskrmsus Polda Maluku untuk menuntaskannya. Bukan soal nilai dananya, tetapi kepastian hukum harus diberikan.

Skandal korupsi berjamaah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada BNI 46 Cabang Ambon itu, patut dibeberkan secara transparan, jujur dan adil. Praktek fraud ini melibatkan oknum internal BNI maupun oknum eksternal yang diduga ikut membantu Faradiba Yusuf dan kawan-kawan menggelapkan puluhan bahkan ratusan miliar dana nasabah pada bank plat merah itu.
Kejanggalan atau kecurigaan muncul dengan lakon Wakil Kepala Cabang BNI 46 Ambon Bidang Pemasaran, Faradiba Yusuf, pemeran utama kejahatan ini, dikaitakan dengan sistim pengawasan pada BNI, yang mana di atas kertas sangat ketat dan rapi. Celakanya bisa kecolongan. Ada yang berasumsi akibat kelengahan pihak internal. Bahkan pengawasan OJK pun dinilai lemah.
Sebab pencairan dana puluhan miliar biasanya melalui beberapa tahapan dan lebih utama harus ada peretujuan pimpinan bank. Entah oknum auditor atau pengawas internal lemah, atau sengaja membiarkan kejahatan ini berlangsung? semua ini masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Patut digaris bawahi disini, dugaan penggelapan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon itu, telah berlangsung bertahun-tahun. Pengawasan eksternal juga dilakukan OJK yang mana menerima laporan dari BNI Pusat, dan pengawasan rutin BNI sama-sama terbilang keropos. Faktanya praktek fraud justru mudah terjadi pada BNI 46 Cabang Ambon.
Sistem perbankan ada tim auditor juga tim kepatuhan dimana bekerja disiplin dan sangat teliti. Lantas mengapa BNI 46 Ambon mudah dibobol?
Penyidik harus fokus menuntaskan kasus jumbo ini dengan menyentuh para pihak internal dengan kewenangan masing-masing. Kecurigaan muncul dana Rp.58.9 miliar, tidak mungkin cair tanpa persetujuan pimpinan bank. Sebab ada pengawasan internal yang berjalan rutin.
Enam orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Adalah Faradiba Yusuf, Wakil Pemimpin BNI Cabang Ambon Bidang Pemasaran, Soraya Pellu (Bendahara Pribadi Faradhibah). Kepala Kantor Cabang Pembantu BNI Kota Tual, Cris Lumalewang.
KCP BNI Dobo, Josep Maitimu, KCP BNI Masohi, Marice Muskitta, dan KCP BNI Mardika, Callu. Khusus lima tersangka, mereka dijerat dengan pasal turut serta membantu tindakan kejahatan (pelanggaran hukum), bersama Faradiba Yusuf.
Pihak internal lain yang ada hubungannya dengan perkara ini semuanya patut diproses tanpa pandang bulu.
Untuk mengungkap siapa lagi yang terlibat, disini butuh komitmen dan keberanian Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengungkapkannya. Artinya dengan berbagai bukti yang sudah ada termasuk adanya bantuan dari PPATK maupun para ahli perbankan, dapat dimanfaatkan secara sungguh-sungguh untuk mengungkap keterlibatan oknum lain.
Sebab, masih ada pekerjaan rumah penyidik yang belum tuntas, misalnya aliran dana maupun siapa yang menerima atau menikmati dana nasabah BNI 46 Ambon yang digelapkan oleh Fradiba Cs, patut dibuka biar perkara ini lebih jelas.
Semoga kasus ini tidak mentok atau berhenti pada enam orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. (*)