TIAKUR, SPEKTRUM – Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Barat Daya akan membuka tahapan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dalam waktu dua hari, bulan depan, mulai 4 – 6 September 2020.

Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Yakob Alopati Demny, kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, pendaftaran pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati mulai dari pasangan perorangan maupun yanag diusung Partai Politik akan dibuka secara bersamaan.

Pengumuman pendaftaran akan disampaikan pada 28 Agustus hingga 3 September 2020. Selanjutnya proses pendaftaran dilaksanakan pada 4-6 September 2020.

“KPU Kabupaten MBD sampai dengan hari ini sudah siap melaksanakan penerimaan bakal calon pasangan Bupati dan wakil Bupati, baik dari pasangan perseorangan maupun pasangan dari yang disuung Partai Politik untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi hingga tahapan penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati pada tanggal 23 September 2020,” kata Yakob Alopati Demny.

Untuk tahapan lain sementara ini berjalan di tingkat desa adalah proses pmutakhairan data. Pemutahiran ini, ia meminta ada dukungan dari semua pihak khususnya Pemerintah Daerah, kecamatan maupun Desa serta partisipasi seluruh masyarakat, sehingga pemilih yang sudah berusia 17 tahun bisa datang ke kantor PPS untuk mendaftarkan diri, dan bisa terdata sebagai pemilih tetap. “Mengingat sangat penting, karena ini untuk mempersiapkan surat suara di TPS sesuai dengan daftar pemilih yang terdaftar pada DPT,” ujarnya.

Ditakutkan, kata dia, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT pada 9 desember nanti, bisa terjadi kekurangan surat suara di TPS-TPS tertentu, apabila penduduk MBD yang sudah memenuhi syarat tidak mendaftarkan diri untuk didata masuk ke daftar pemilih tetap.

Pastinya, sambung dia, tahapan pemutahiran data cukup lama dilakukan sampai dengan bulan November. “Untuk itu kami mengimbau kepada semua pihak dan seluruh masyarakat kabupaten MBD yang memiliki identitas kependudukan agar dapat mendaftarkan diri sebagai pemilih melalui anggota PPS yang ada di seluruh desa, di kantor sekretariat PPS,” ajaknya.

Dukungan dan kerjasama dari semua pihak, akan membantu KPU dan seluruh jajaran PPK dan PPS, Bawaslu dan seluruh jajaran sampai panwas lapangan di desa begitu juga Tim Penghubung maupun pemerintah daerah lebih khusus kepolisian MBD juga terus memberikan support dan dukungan, sehingga pelaksanaan verifikasi faktual awal sampai dengan verifikasi faktual perbaikan yang dilakukan di seluruh desa dapat berjalan secara aman, jujur, adil tanpa tekanan dari pihak manapun.

“Kami juga sudah ada persiapan berdasarkan rekomendasi dari Ikatan dokter Indonesia terkait dengan rekomendasi rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, adalah rumah sakit Dr Haulussy Ambon,” tambahnya.

“Jadi nantinya KPU akan membuat perjanjian dengan Pihak Rumah sakit Dr Haulussy karena pemeriksaan kesehatan akan dilakukan secara lengkap sehingga kami minta dukungan dari semua pihak agar proses dapat berjalan dengan baik khusus untuk biaya pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon itu menjadi tanggung jawab KPU Maluku barat daya yang sudah tertuang dalam pagu anggaran yang dihibahkan oleh pemerintah daerah kami sudah anggarkan hanya untuk tiga sampai 4 bakal pasangan calon,” paparnya.

Sementara itu, untuk biaya transportasi dari Tiakur ke Ambon, kata dia, menjadi beban masing-masing orang dalam hal ini bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. “Karena itu tidak dibebankan oleh KPU,” tukasnya. (MG-12)